Apa Hukumnya Merokok Saat Berpuasa? Yuk Simak Penjelasannya Disini!

Apa Hukumnya Merokok Saat Berpuasa? Yuk Simak Penjelasannya Disini!

Apa Hukumnya Merokok Saat Berpuasa? Yuk Simak Penjelasannya Disini! -Foto: net-

PAGARALAMPOS.COM - Hukum merokok saat puasa masih kerap ditanyakan oleh beberapa muslim yang belum mengetahuinya. 

Lantas, apakah boleh merokok saat puasa atau justru hal ini dapat membatalkan puasa?

Puasa pada hakikatnya adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya, termasuk memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.

Apakah merokok membatalkan puasa?

BACA JUGA:Adakadabra! Inilah 4 Kitab Sihir Paling Tua Dalam Sejarah Dunia yang Pernah Ditemukan

BACA JUGA:Kekayaan Budaya Pulau Yap, Sejarah dan Makna Batu Rai sebagai Mata Uang Tradisional

Merokok termasuk dalam kebiasaan yang membahayakan kesehatan. Sebab, masuknya zat beracun dari rokok dapat merusak organ dalam tubuh manusia dan dapat mengakibatkan berbagai penyakit.

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa menghirup asap atau uap dari rokok tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, jika mengisap rokok maka batal puasanya.

Merokok juga termasuk dalam perkara yang membatalkan puasa karena memasukkan zat-zat rokok secara sengaja ke dalam mulut dan ke paru-paru yang termasuk rongga dalam tubuh.

Selain itu, merokok meski tidak menimbulkan rasa kenyang maupun menghilangkan dahaga, tetapi menimbulkan kenikmatan yang tentunya bertentangan dengan esensi puasa.

BACA JUGA:Candi Atau Pesanggrahan, Situs Gumbirowati Konon Ada Jejak Mataram, Kini Jadi Wisata Sejarah di Gunung Kidul

BACA JUGA:Adakadabra! Inilah 4 Kitab Sihir Paling Tua Dalam Sejarah Dunia yang Pernah Ditemukan

Dilansir dari laman NU, dalam kitab Mukhtasor Ahkam ash-Shiyaam Hal.11 dijelaskan mengenai hukum merokok saat berpuasa.

"Merokok termasuk dari perkara-perkara yang membatalkan puasa, karena zat-zat rokok masuk ke dalam paru-paru, sedangkan paru-paru termasuk dari rongga."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: