Waspada TPPO Modus Ferienjob, Polri Tetapkan Lima Tersangka, Korban Dipekerjakan di Jerman

Waspada TPPO Modus Ferienjob, Polri Tetapkan Lima Tersangka, Korban Dipekerjakan di Jerman

Foto : Ilustrasi, modus TPPO.-Waspada TPPO Modus Ferienjob, Polri Tetapkan Lima Tersangka, Korban Dipekerjakan di Jerman-Google.com

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terkait dengan modus kerja di Jerman.

Kelima tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Mereka tersangka dalam eksploitasi mahasiswa yang bekerja secara ilegal melalui program Ferienjob.

“Kami telah menetapkan lima orang WNI (warga negara Indonesia) sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).

Djuhandhani menuturkan dua dari lima tersangka, yakni ER dan A, berada di Jerman. Djuhandhani menyebut penyidik telah melakukan koordinasi.

BACA JUGA:Satgas TPPO Polri Selamatkan 2.778 Korban Human Trafficking

Yakni dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk mengamankan kedua tersangka.


Foto : Distipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani.-Waspada TPPO Modus Ferienjob, Polri Tetapkan Lima Tersangka, Korban Dipekerjakan di Jerman-Humas Polri

"Dua orang tersangka keberadaannya di Jerman, sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut,” ucap Djuhandhani.

BACA JUGA:Operasi Ketupat 2024, Polri Jaga Keamanan di 68.611 Masjid dan 11.828 Titik Lainnya

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan intensif oleh Bareskrim Polri, yang bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk mengamankan tersangka yang berada di Jerman.

Selain itu, penyidik di tingkat polda juga sedang mengkoordinasikan penanganan kasus ini dengan universitas yang terlibat dalam program Ferienjob. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: