Pemkot PGA

Waduuh, ABG di Pagar Alam Nekat Gerayangi Pelajar

Waduuh, ABG di Pagar Alam Nekat Gerayangi Pelajar

Foto : Pelaku yang diamankan beserta barang bukti.--ist

PAGARALAMPOS.COM – Diduga melakukan kekerasan seksual kepada korbannya, seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), RF (inisial) pelaku berusia 15 tahun diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Pagar Alam. 

Informasi yang dihimpun pagaralampos.com, tindak asusila yang dilakukan ABH warga Pagar Alam Utara yang bestatus pelajar menengah atas tersebut terhadap korban sebut saja Bunga (15) warga Dempo Utara juga teman satu kompleks sekolah di Kota Pagar Alam.    

Kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 silam sekira pukul 22.00 Wib disebuah penginapan di kawasan Jl. Laskar Wanita Mentarjo Kelurahan Dempo Makmur Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam.

Awalnya Bunga besama kedua temannya yang merupakan sejoli berada di lokasi kejadian. Dan datangla pelaku RF yang saat itu secara tiba-tiba memeluk Bunga dari belakang. Sesaat, dari perbuatan pelaku akhirnya menimbulkan hasrat kedua ABG yang berujung persetubuhan. 

BACA JUGA:Setelah 4 Bulan di Bui, Kasus Asusila Pelatih Tari DIlimpahkan Ke Kejari

BACA JUGA:Periksa 12 Saksi Kasus Asusila Pelatih Tari, Begini Isi Curhatan Korban Yang Lenyap di X

Keesokan harinya, korban dan temannya di tinggal di oleh pelaku RF sehingga pulang sendiri. Dengan gelagat curiga orang tua melihat Bunga tak pulang, akhir mengetahui kejadian yang dialami Bunga.

"Mengetahui kejadian tersebut, akhirnya orang tua Bunga melaporkan ke SPKT Polres Pagar Alam untuk ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku," ungkap Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasatreskrim IPTU Irawan Adi Candra SH.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Bripka Apriansyah SH mengatakan, mendapati laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan sehingga pelaku berhasil diamankan.

"Pelaku berhasil kita amankan setelah kita mendapatkan laporan dari orang tua Bunga Nomor : LP / B / 172/ VIII / 2025 / SPKT / POLRES PAGAR ALAM / POLDA SUMSEL, tanggal 20 Agustus 2025," ucap dia.

Atas kejahatan yang dilakukan, RF terancam dijerat pidana Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:DPO Kasus Penganiayaan Anak Tiri Menyerahkan Diri

BACA JUGA:Satreskrim Terbitkan DPO, Pelaku Kasus Video Penganiayaan Viral di Pagar Alam

Ditambahkan Kasi Humas IPTU  Mansyur SH menyampaikanm bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan hak-hak anak, baik korban maupun pelaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: