Terungkap! Ternyata Ini Biang Kerok Pemerintah Larang Jastip Barang Impor, Begini Penjelasan Arif Sulistiyo!

Terungkap! Ternyata Ini Biang Kerok Pemerintah Larang Jastip Barang Impor, Begini Penjelasan Arif Sulistiyo!

Terungkap! Ternyata Ini Biang Kerok Pemerintah Larang Jastip Barang Impor, Begini Penjelasan Arif Sulistiyo!--

BACA JUGA:5 Kebiasaan Unik Albert Einstein yang Membentuk Kepribadiannya Dengan Brilia

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memerhatikan aturan tersebut, terutama bagi mereka yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri.

Beleid ini membatasi jumlah barang tertentu yang diperbolehkan masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kemendag.

Gatot juga merinci beberapa komoditas yang lazim dibawa oleh penumpang saat kembali ke Indonesia, seperti alas kaki, tas, barang tekstil, elektronik, telepon seluler, handheld, dan komputer tablet.

Aturan baru ini menimbulkan kekhawatiran terutama bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam jasa titip barang impor (jastip), karena kemungkinan adanya penurunan volume barang impor yang masuk ke dalam negeri.

BACA JUGA:Tradisi Memanjangkan Leher Suku Karen yang Dinilai Sebagai Keindahan, Simbolisme, dan Kontroversi!

Langkah Selanjutnya: Rapat Teknis dan Evaluasi

Menanggapi berbagai kritik dan masukan yang diterima, Kemendag berencana untuk mengadakan rapat teknis dengan Kementerian dan Lembaga terkait guna membahas permasalahan yang muncul.

Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk mengevaluasi kebijakan yang telah diterapkan dan mempertimbangkan revisi yang mungkin diperlukan.

Kesimpulan

BACA JUGA:Tebar Kebaikan di Ramadhan, Kapolres dan Bhayangkari Bagi Bagi Takiil Jelang Berbuka

Dalam upaya melindungi industri dalam negeri dan merespons kritik yang muncul, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan memperketat masuknya barang impor, termasuk jastip barang.

Meskipun mendapat keberatan, Kemendag menegaskan keterbukaannya untuk menerima masukan dan kritik dari berbagai pihak.

Langkah selanjutnya melibatkan rapat teknis untuk membahas masalah yang muncul dan mengevaluasi kebijakan yang telah diterapkan.

Semua langkah ini diambil dalam upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan industri dalam negeri dan kepentingan konsumen serta pelaku usaha. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: