Serikat Driver Ojol Meminta THR dari Gojek, Grab, dan Perusahaan Aplikator Lainnya, Cek Selengkapnya Disini!

Serikat Driver Ojol Meminta THR dari Gojek, Grab, dan Perusahaan Aplikator Lainnya, Cek Selengkapnya Disini!

Serikat Driver Ojol Meminta THR dari Gojek, Grab, dan Perusahaan Aplikator Lainnya, Cek Selengkapnya Disini!--

Pelanggaran tersebut dapat dilaporkan melalui nomor WhatsApp 081511982590 atau melalui email [email protected].

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Sumatera Selatan Dapat Tambahan Kuota Haji Sebanyak 283 Jemaah

BACA JUGA:Beras SPHP Mulai Masuk Pasar, Harga Mulai Stabil, Ini Keterangan Bulog Lahat!

Ia menyatakan bahwa pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu berhak mendapatkan THR.

Bahkan, pekerja lepas yang memenuhi persyaratan juga berhak menerima THR.

Ida menegaskan bahwa bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mereka berhak mendapatkan THR setara dengan satu bulan upah.

Dia berharap agar perusahaan mematuhi ketentuan tersebut.

BACA JUGA:Panen Raya Muncul, Harga Bahan Pokok di Sumatera Selatan Akan Stabil, Ini Kata Kepala Biro Perekonomian!

BACA JUGA:Rapat Paripurna III Sidang ke-III DPRD Pagaralam, Evaluasi Kinerja Pemerintah Kota, Ini Hasilnya!

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa driver ojol dan kurir paket termasuk dalam kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Oleh karena itu, mereka juga berhak mendapatkan THR, meskipun bekerja dengan sistem kemitraan.

Para driver ojol dan kurir paket merasa bahwa mereka berkontribusi secara signifikan terhadap kesuksesan perusahaan aplikator, dan oleh karena itu, mereka layak mendapatkan tunjangan hari raya sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka.

Dengan ultimatum yang mereka sampaikan kepada perusahaan, para driver ojol berharap agar hak mereka diakui dan THR mereka dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: