Tilep Rp2,5 Triliun, Sri Mulyani Laporkan 4 Perusahaan ke Kejagung, Ini Nama Perusahaannya!

Tilep Rp2,5 Triliun, Sri Mulyani Laporkan 4 Perusahaan ke Kejagung, Ini Nama Perusahaannya!

Tilep Rp2,5 Triliun, Sri Mulyani Laporkan 4 Perusahaan ke Kejagung, Ini Nama Perusahaannya!--

PAGARALAMPOS.COM - Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan publik setelah menerima laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan korupsi dalam pembiayaan ekspor.

Dalam laporannya, Sri Mulyani menyebut ada empat perusahaan yang disinyalir terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor senilai Rp2,5 triliun.

Menurut keterangan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dugaan korupsi tersebut muncul dari temuan kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang merupakan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Keempat perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut adalah PT RII, PT SMR, PT SRI, dan PT PRS.

BACA JUGA:Jaga Imunitas Tubuh! Inilah Segudang Manfaat Meminum Air Jahe Bagi Tubuh

Burhanuddin menjelaskan bahwa PT RII diduga terlibat dalam korupsi sebesar Rp1,8 triliun, sementara PT SMR, PT SRI, dan PT PRS masing-masing diduga terlibat dengan jumlah yang signifikan, yakni Rp216 miliar, Rp1,44 miliar, dan Rp305 miliar.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3), Burhanuddin mengungkapkan bahwa jumlah total dugaan korupsi mencapai Rp2,504 triliun untuk tahap pertama.

Beliau juga menegaskan bahwa masih akan ada tahap lanjutan dalam penyelidikan kasus ini.

Adapun keempat perusahaan yang menjadi debitur LPEI ini bergerak di sektor kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.

BACA JUGA:Kontak Tembak dengan KKB di Puncak Jaya, Prajurit Marinir Sertu Ismunandar Gugur

Namun, Burhanuddin belum membeberkan secara detail modus operandi yang diduga dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut.

Menurut Burhanuddin, dugaan tindak pidana korupsi ini telah terjadi sejak tahun 2019.

"Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor Indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama," ujarnya dalam konferensi pers.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: