Pegawai PPPK Mulai Bertugas di Kabupaten Rejang Lebong

Pegawai PPPK Mulai Bertugas di Kabupaten Rejang Lebong

Pegawai PPPK Mulai Bertugas di Kabupaten Rejang Lebong--

PAGARALAMPOS.COM - Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menjadi saksi mulai beroperasinya 564 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah resmi memulai tugas mereka. 

Dalam keterangan resmi yang diperoleh, Dheny Rizkiansyah, Kepala Bidang Pengembangan SDM di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, memastikan bahwa para pegawai ini telah aktif sejak tanggal 1 Maret 2024.

Menurut Dheny Rizkiansyah, dari kuota 685 formasi yang tersedia pada tahun 2023, hanya 566 pelamar yang berhasil lulus seleksi. 

BACA JUGA: 4 Instansi Pusat Ini Tidak Usulkan Formasi CPNS untuk Seleksi CASN 2024, Cek Alasannya Disini!

Namun, dua orang di antaranya memutuskan untuk melemahkan diri, sehingga jumlah akhir pegawai yang diterima dan bertugas adalah sebanyak 564 orang. 

“Mereka telah melakukan tugas sesuai dengan formasi yang lamar mereka,” ungkapnya.

Adapun gaji pertama bagi para pegawai PPPK ini dijadwalkan akan diterima pada tanggal 1 April 2024. 

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan 1,28 Juta Formasi CPNS dan PPPK untuk Tahun 2024

Perhitungan gaji dilakukan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), meskipun proses pelanggaran SK Pengangkatan PPPK dan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

Proses pengajuan publikasi NI-PPPK telah dilakukan setelah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) selesai pada tanggal 27 Februari. 

Langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur yang dilakukan oleh BKN pusat, bekerja sama dengan daerah lain di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Siap Jadi ASN? Ini Informasi Terbaru Jadwal Pendaftaran dan Formasi Untuk CPNS 2024, Klik Untuk Mendaftar!

Tahun 2023 menjadi saksi beberapa formasi, terutama di sektor kesehatan, yang tidak terisi karena minimnya jumlah pendaftar. 

Dari total 566 yang lolos seleksi, dua orang tidak berhasil melengkapi berkas hingga batas waktu 14 Januari 2024, sehingga dianggap gagal, dan akhirnya hanya 564 pegawai yang berhasil diterima dan diberikan tugas.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: