KPK Tindak Tegas, Mantan Pejabat Kota Bandung Diperiksa Terkait Kasus Suap, Ini Faktanya!

KPK Tindak Tegas, Mantan Pejabat Kota Bandung Diperiksa Terkait Kasus Suap, Ini Faktanya!

KPK Tindak Tegas, Mantan Pejabat Kota Bandung Diperiksa Terkait Kasus Suap, Ini Faktanya!--

PAGARALAMPOS.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan Korupsi yang melibatkan pejabat di Kota Bandung.

Pada Jumat (15/3), mereka mendatangi Lapas Sukamiskin untuk memeriksa mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, serta mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairur Rijal.

Kedua mantan pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi terkait pemberian suap dalam proyek pengadaan kamera pengawas Smart City yang juga menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, dan beberapa pihak lainnya.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan adanya pengaturan dalam berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang melibatkan pihak swasta dengan memberikan patokan besaran fee atau setoran uang.

BACA JUGA:Spesialis Curanmor Terjaring Pekat Musi di Pagar Alam, Kapolres : 3 Tahun DPO Polres Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Ayah dari Norwegia Bikin Heboh Dunia! Lukisan Temuannya Berasal dari Zaman Perunggu Berusia 5.000 Tahun

Proyek yang menjadi sorotan utama adalah pengadaan kamera pengawas Smart City.

Selain Yana Mulyana dan Khairur Rijal, KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.

Mereka antara lain Andri Fernando Sijabat, Yadi Haryadi, Roni Achmad Kurnia, Ferlian Hady, serta beberapa perwakilan dari PT Marktel dan PT Citra Jelajah Informatika.

Perkembangan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Yana Mulyana dan beberapa pihak lainnya.

BACA JUGA:Uban. Ketahui Penyebab dan Atasi dengan Solusi Ini. Dijamin Rambut Putihmu Kembali Hitam

BACA JUGA:Gundukan Gunung Gamping Setinggi 10 Meter. Benarkah Cikal Bakal Keratan Yogyakarta Hadiningrat?

Dilaporkan bahwa KPK telah menetapkan Sekda Kota Bandung bersama empat anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 sebagai tersangka dalam kasus ini.

Salah satu yang disebutkan adalah Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: