Pertamina Hulu Energi Mengajukan Perubahan Skema Kontrak Migas, Ini Tanggapan Dari SKK Migas!

Pertamina Hulu Energi Mengajukan Perubahan Skema Kontrak Migas, Ini Tanggapan Dari SKK Migas!

Pertamina Hulu Energi Mengajukan Perubahan Skema Kontrak Migas, Ini Tanggapan Dari SKK Migas!--

PAGARALAMPOS.COM - Pertamina Hulu Energi (PHE) telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk mengubah skema kontrak dari gross split menjadi cost recovery untuk empat blok minyak dan gas bumi (migas) yang dikelolanya.

Langkah ini diambil dengan tujuan untuk mendukung keekonomian lapangan migas yang telah berusia tua.

Diskusi mengenai perubahan ini telah berlangsung sejak tahun 2023, dan baru pada awal tahun ini PHE secara resmi mengajukan proposalnya.

Chalid Said Salim, Direktur Utama PHE, mengungkapkan bahwa permohonan pengubahan skema kontrak ini telah melalui tahap diskusi yang panjang sebelum akhirnya diajukan secara resmi.

BACA JUGA:Perketat Aturan Barang Impor, Jastip dan Oleh-Oleh Tidak Terkecuali, Ini Kata Zulhan!

BACA JUGA:Kerangka Manusia Ditemukan di Kapal Perang yang Dijuluki Titatic Kuno

Alasan di balik perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan kembali kegiatan produksi di lapangan migas yang sudah beroperasi dalam jangka waktu yang cukup lama.

Menyikapi permohonan tersebut, Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja dari SKK Migas, Benny Lubiantara, menyatakan bahwa mereka telah memahami kebutuhan yang diajukan oleh PHE.

Namun, SKK Migas juga meminta PHE untuk memberikan justifikasi yang lebih komprehensif terkait dengan perubahan skema kontrak tersebut.

Benny menekankan bahwa migrasi kontrak ini merupakan perubahan yang prinsipil dan memerlukan pembenaran yang kuat.

BACA JUGA:Sejarah Perjuangan Pangeran Diponegoro Mengusir Hindia Belanda, Cek

BACA JUGA:Geram, Amerika Berbalik Ancam Israel Setop Suplai Senjata

PHE telah mengajukan proposal, namun SKK Migas melihat perlunya perbaikan lebih lanjut pada proposal tersebut.

Migrasi dari skema Gross Split ke Cost Recovery harus didasari oleh alasan yang jelas dan komprehensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: