Perketat Aturan Barang Impor, Jastip dan Oleh-Oleh Tidak Terkecuali, Ini Kata Zulhan!

Perketat Aturan Barang Impor, Jastip dan Oleh-Oleh Tidak Terkecuali, Ini Kata Zulhan!

Perketat Aturan Barang Impor, Jastip dan Oleh-Oleh Tidak Terkecuali, Ini Kata Zulhan!--

PAGARALAMPOS.COM - Perdagangan barang impor kini tengah mengalami perubahan signifikan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Aturan ini mengatur kebijakan dan pengaturan impor dengan mengenakan pungutan bea cukai bagi barang bawaan yang melebihi batas maksimal dan tujuannya untuk diperdagangkan kembali.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pungutan ini diberlakukan untuk barang-barang yang melewati batas ketentuan yang telah ditetapkan.

Pasar jasa titip (jastip) yang ramai dengan barang-barang atau oleh-oleh dari luar negeri, tampaknya akan terdampak oleh kebijakan baru ini.

BACA JUGA:Sejarah Perjuangan Pangeran Diponegoro Mengusir Hindia Belanda, Cek

Zulkifli menjelaskan bahwa barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan oleh-oleh tidak akan dikenakan pungutan bea cukai.

Namun, barang-barang yang dibeli untuk tujuan dagang, terutama barang mewah dan branded dengan kemasan lengkap serta bukti pembayaran, akan dikenakan pungutan bea cukai.

Dalam penjelasannya kepada wartawan di Pasar Tanah Abang, Zulkifli mengungkapkan contoh konkret mengenai barang-barang yang akan dikenakan pungutan, seperti barang tekstil, elektronik, dan barang-barang mewah seperti tas dan jam tangan.

Belanjaan barang-barang tersebut, jika dibeli dari luar negeri untuk tujuan dagang di dalam negeri, akan dikenakan pungutan bea cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Geram, Amerika Berbalik Ancam Israel Setop Suplai Senjata

Menurut Zulkifli, aturan ini bertujuan untuk menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.

Namun, ia menegaskan bahwa barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan oleh-oleh tidak termasuk dalam kategori yang dikenakan pungutan bea cukai.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, telah mulai menerapkan aturan baru ini sejak tanggal 10 Maret 2024.

Ini menandai langkah awal dalam implementasi kebijakan yang ditujukan untuk mengatur dengan lebih ketat aliran barang impor yang masuk ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: