Skandal Pungli Rutan, KPK Ungkap Alasan Psikologis dalam Penahanan, Cek Penjelasan Lengkapnya Disini!

Skandal Pungli Rutan, KPK Ungkap Alasan Psikologis dalam Penahanan, Cek Penjelasan Lengkapnya Disini!

Skandal Pungli Rutan, KPK Ungkap Alasan Psikologis dalam Penahanan, Cek Penjelasan Lengkapnya Disini!--

PAGARALAMPOS.COM - Di tengah sorotan publik atas kasus pungutan liar (Pungli) yang melibatkan Kepala Rutan (Karutan) Cabang KPK Achmad Fauzi dan 14 tersangka lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk menahan mereka di Rutan Polda Metro Jaya.

Keputusan ini, menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, didasari oleh pertimbangan psikologis yang kompleks.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KPK memiliki empat lokasi penahanan, termasuk Gedung Merah Putih, Kavling C1, Pomdam Jaya Guntur, dan Polisi Militer (POM) Angkatan Laut (AL).

Namun, dalam hal ini, penahanan dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya dengan koordinasi langsung dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, yang merupakan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi di KPK.

BACA JUGA:Angkatan Udara AS Pensiunkan 250 Pesawat di 2025, Ada F-15, F-16 Termasuk F-22 Raptor

Salah satu alasan utama dalam memilih penahanan di Rutan Polda Metro Jaya adalah aspek psikologis.

Asep Guntur Rahayu menyoroti bahwa di antara para tersangka terdapat pimpinan atau petinggi petugas Rutan, termasuk Fauzi.

Menempatkan mereka di lembaga antirasuah dapat berpotensi mempengaruhi dinamika internal dalam penanganan kasus dan menjaga netralitas.

"Akan sulit bagi mereka untuk tetap netral dan menjalankan tugas secara objektif jika ditempatkan di Gedung Juang KPK," kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Hadapi Real Madrid di Perempat Final UCL, Man City Singgung Rasa Bosan

Lebih lanjut, Asep mengungkap bahwa para tersangka, termasuk Fauzi, diduga terlibat dalam memeras para tahanan untuk mendapatkan sejumlah layanan seperti penggunaan handphone.

Ancaman penahanan di sel yang sama dengan tahanan yang mereka pimpin dianggap dapat menciptakan konflik internal yang merugikan proses penyidikan.

Kasus ini sendiri menyeret sejumlah nama penting dalam jajaran petugas Rutan KPK, seperti Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK Hengki, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi, serta beberapa petugas cabang rutan lainnya.

Dugaan penerimaan uang pungli yang mencapai Rp 6,3 miliar selama rentang waktu 2019 hingga 2023 menunjukkan skala kejahatan yang melibatkan sejumlah oknum di dalam sistem keamanan dan pengamanan Rutan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: