Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Surat Penguasaan Hak di Musi Rawas, Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Ini!
Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Surat Penguasaan Hak di Musi Rawas, Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Ini!--
PAGARALAMPOS.COM - Penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, tahun 2010 hingga 2023, mengambil langkah baru.
Tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan giat penggledahan di tiga lokasi penting.
Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, dan Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan menjadi sasaran operasi pada Jumat, 15 Maret 2024.
Menurut keterangan resmi dari Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, giat penggledahan ini dilakukan sesuai dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:A.K Gani : Pahlawan Nasional dari Sumatera Selatan, Begini Perannya Dimasa Kemeedekaan RI
Tujuannya adalah mengumpulkan bukti terkait perkara dugaan korupsi tersebut.
Peran Kantor-Kantor yang Digeledah
Penggledahan dilakukan secara simultan di tiga lokasi strategis. Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, dan Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan menjadi fokus penyidikan.
Data, dokumen, surat, dan barang bukti lainnya yang relevan dengan dugaan korupsi penerbitan SPH disita dalam operasi tersebut.
Tanggapan Pejabat Terkait
Vanny Yulia Eka Sari membenarkan giat penggledahan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Operasi dilakukan dengan tertib dan menghasilkan sejumlah barang bukti yang dianggap penting untuk perkara ini.
Hasil penggeledahan akan menjadi landasan penting dalam tahap penyidikan selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: