Waspada Israel! MUI Imbau Masyarakat untuk Terus Boikot Produk Israel
Waspada Israel! MUI Imbau Masyarakat untuk Terus Boikot Produk Israel -Foto: net-
BACA JUGA:Sejarah dan Perkembangan Islam di Swiss, Jejak dari Abad ke-9 Hingga Kehadiran Modern
"Karena, dengan boikot, kita bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya tidak menyerang-menyerang lagi," katanya.
Di sisi lain, Indonesia Halal Watch menyatakan bahwa Fatwa MUI Nomor 83 telah meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia.
Hal ini terlihat dari data penelitian Indonesia Halal Watch pada 2023 yang menunjukkan bahwa sekitar 87 persen dari 700 responden di Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya mendukung fatwa tersebut.
Salah satu pendiri Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa kesadaran masyarakat untuk tidak membeli produk terafiliasi dengan Israel telah mengubah kebiasaan belanja mereka.
BACA JUGA:Ilmu Hitam. Kenali Rumah Terkena Sihir dan Cara Menangkalnya Menurut Ajaran Islam
Masyarakat kini lebih memperhatikan asal-usul produk sebelum memutuskan untuk membelinya.
Isi Fatwa MUI Nomor 83
Aksi boikot terhadap produk Israel telah dilakukan dan digencarkan MUI di Indonesia sejak 8 November 2023.
Saat itu, MUI mengeluarkan Fatwa nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Dilansir dari Mui.or.id, fatwa 83 menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina, baik secara langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.
BACA JUGA:Mengungkap Sejarah dan Keutamaan Puasa Ramadan dalam Islam
Fatwa ini disahkan pada Rabu (08 November 2023) dalam Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI.
Fatwa tersebut setidaknya memberikan tiga rekomendasi sebagai berikut yang salah satunya menekankan untuk memboikot atau menghindari produk yang terafiliasi dengan Israel dan pendukung zionisme.
Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: