PT Taspen Akan Cairkan Gaji Pokok Pensiunan PNS dan 3 Tunjangannya, Segini Jumlahnya!

PT Taspen Akan Cairkan Gaji Pokok Pensiunan PNS dan 3 Tunjangannya, Segini Jumlahnya!

PT Taspen Akan Cairkan Gaji Pokok Pensiunan PNS dan 3 Tunjangannya, Segini Jumlahnya!--

PAGARALAMPOS.COM - Pada bulan April 2024, PT Taspen siap untuk mencairkan gaji pokok serta tiga tunjangan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Sebagaimana telah diumumkan sebelumnya, pencairan ini akan dilakukan tepat pada tanggal 1 April 2024.

Setelah pengumuman pencairan gaji bulan Maret yang baru saja berlalu, pensiunan PNS kini dapat bersiap-siap untuk menerima gaji mereka beserta tambahan dari tiga tunjangan yang telah ditetapkan.

Tiga tunjangan yang akan dicairkan bersamaan dengan gaji pokok adalah tunjangan pangan, tunjangan anak, dan tunjangan suami/istri.

BACA JUGA:Peperangan Terpanjang dalam Sejarah Dunia. Ada yang Sampai 8 Abad?

Hal ini merupakan kabar gembira bagi para pensiunan PNS yang telah lama menantikan kepastian finansial mereka, terutama dalam menghadapi biaya hidup sehari-hari dan kebutuhan keluarga.

Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan

Gaji pokok yang akan diterima oleh pensiunan PNS berdasarkan golongan mereka, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut adalah rentang besaran gaji pokok untuk setiap golongan:

BACA JUGA:Kenali Ciri Orang yang Pelihara Tuyul dan Ini Cara Menangkal Agar Uangmu Tidak Digondol Makhluk Botak Gaib Ini

Golongan I:

IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128

IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264

IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: