MenPAN RB Hanya akan Angkat Tenaga Honorer yang Penuhi 2 Syarat, Ini Syaratnya!

MenPAN RB Hanya akan Angkat Tenaga Honorer yang Penuhi 2 Syarat, Ini Syaratnya!

MenPAN RB Hanya akan Angkat Tenaga Honorer yang Penuhi 2 Syarat, Ini Syaratnya!--

BACA JUGA:Beda Dari yang Lain, Inilah Tradisi Unik dan Mengerikan yang Ada di Indonesia!

MenPAN RB memberikan penegasan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan hal yang harus diselesaikan sesuai dengan mandat yang tercantum dalam UU ASN 2023.

Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Namun, meskipun proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sudah diatur dengan jelas dalam UU ASN 2023, masih ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi.

Salah satunya adalah ketersediaan dana dan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan proses verifikasi dan validasi data dengan cepat dan akurat.

BACA JUGA:Unik dan Aneh dari yang Lainnya, Inilah Beberapa Suku di Indonesia yang Miliki Tradisi Mengerikan!

Selain itu, perlu juga adanya koordinasi yang baik antara berbagai lembaga terkait, seperti BKN, Kementerian PAN-RB, dan instansi lainnya, agar proses pengangkatan ini dapat berjalan lancar dan efisien.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK bukan hanya sekedar formalitas belaka.

Ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur sipil negara.

Dengan diangkatnya tenaga honorer menjadi PPPK, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih terstruktur dan teratur dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik.

BACA JUGA: Harga Eceran Tertinggi Beras Premium Naik, Ini Dia Daftar Harganya!

Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam reformasi birokrasi, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK juga diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan para tenaga honorer itu sendiri, dengan memberikan mereka status yang lebih jelas dan hak-hak yang lebih terjamin.

Dengan demikian, langkah MenPAN RB untuk hanya mengangkat tenaga honorer yang memenuhi dua syarat tersebut sebagai PPPK sesuai dengan mandat dalam UU ASN 2023 adalah langkah yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan birokrasi yang lebih profesional dan efisien di Indonesia. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: