MenPAN RB Hanya akan Angkat Tenaga Honorer yang Penuhi 2 Syarat, Ini Syaratnya!

MenPAN RB Hanya akan Angkat Tenaga Honorer yang Penuhi 2 Syarat, Ini Syaratnya!

MenPAN RB Hanya akan Angkat Tenaga Honorer yang Penuhi 2 Syarat, Ini Syaratnya!--

PAGARALAMPOS.COM - Sejak disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada tahun 2023, pemerintah telah melakukan langkah-langkah penting untuk menata tenaga honorer di Indonesia.

Salah satu upaya terbaru dalam rangka menegakkan UU ASN tersebut adalah rencana MenPAN RB Abdullah Azwar Anas untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Pengangkatan menjadi PPPK bukanlah hal yang sederhana, mengingat hal ini merupakan mandat resmi yang tercantum dalam UU ASN 2023.

UU tersebut tidak hanya memberikan arahan untuk menangani tenaga honorer, tetapi juga memberikan pedoman yang jelas tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang ingin diangkat sebagai PPPK.

BACA JUGA:Peperangan Terpanjang dalam Sejarah Dunia. Ada yang Sampai 8 Abad?

Menurut informasi yang diterbitkan oleh MenPAN RB, tidak semua tenaga honorer akan mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.

Hanya mereka yang memenuhi dua syarat krusial yang akan dipertimbangkan untuk pengangkatan tersebut.

Pertama, tenaga honorer harus lolos dalam proses verifikasi data.

Ini merupakan langkah awal yang harus dilalui oleh setiap tenaga honorer yang ingin menjadi PPPK.

BACA JUGA:Kenali Ciri Orang yang Pelihara Tuyul dan Ini Cara Menangkal Agar Uangmu Tidak Digondol Makhluk Botak Gaib Ini

Verifikasi data ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.

Kedua, setelah lolos verifikasi, tenaga honorer juga harus melewati proses validasi data.

Validasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang dimiliki oleh tenaga honorer tersebut adalah akurat dan tidak mengandung kecurangan.

Hal ini penting untuk mencegah adanya praktik penyalahgunaan, seperti orang titipan atau tenaga honorer fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: