Harga Eceran Tertinggi Beras Premium Naik, Ini Dia Daftar Harganya!

 Harga Eceran Tertinggi Beras Premium Naik, Ini Dia Daftar Harganya!

Harga Eceran Tertinggi Beras Premium Naik, Ini Dia Daftar Harganya!--

PAGARALAMPOS.COM - Bulan suci Ramadan menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia, namun tantangan ketersediaan bahan pokok, khususnya beras premium, kerap menjadi perhatian.

Memahami hal tersebut, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil langkah signifikan dengan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium.

Kenaikan ini, meskipun sementara, diharapkan dapat memberi relaksasi kepada pengusaha ritel dan menjaga stabilitas pasokan serta harga beras premium di tingkat konsumen.

Menurut Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, kenaikan HET ini hanya akan berlaku selama dua minggu, mulai dari 10 hingga 23 Maret 2024.

BACA JUGA:Komitmen dan Dedikasi Pemkot Pagaralam Mewujud dalam Persiapan Evaluasi Kinerja, Ini Yang Dilakukannya!

Langkah ini diambil setelah mendengar keluhan pengusaha ritel mengenai harga beras yang terlalu tinggi untuk dijual sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional.

Keluhan ini tidak hanya mengarah pada kesulitan menjual beras, tapi juga membuat beras langka di toko ritel.

Dalam keterangan resminya, Arief menyatakan, "Relaksasi HET ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar."

Dia juga menambahkan optimisme bahwa pasokan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi di minggu keempat.

BACA JUGA:IMI Sumsel Award 2023, Memperingati Prestasi dan Pengabdian dalam Dunia Otomotif

Kenaikan HET beras premium mencakup 8 wilayah di Indonesia, dengan penyesuaian harga mencapai Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan dengan HET sebelumnya.

Berikut adalah daftar lengkap kenaikan harga HET beras premium di berbagai wilayah:

Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan: Harga naik menjadi Rp 14.900 per kg dari sebelumnya Rp 13.900 per kg.

Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Harga naik menjadi Rp 15.400 per kg dari sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: