Pembaruan Aturan Speaker Masjid untuk Ramadhan, Ini Kata Jusuf Kalla!

Pembaruan Aturan Speaker Masjid untuk Ramadhan, Ini Kata Jusuf Kalla!

Pembaruan Aturan Speaker Masjid untuk Ramadhan, Ini Kata Jusuf Kalla!--

PAGARALAMPOS.COM - Seiring dengan mendekati bulan suci Ramadhan, Indonesia terus mempersiapkan diri untuk menyambutnya dengan semangat keagamaan yang tinggi.

Salah satu persiapan yang menjadi sorotan adalah penggunaan pengeras suara di masjid selama bulan suci tersebut.

Baru-baru ini, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, memberikan pernyataan mendukung aturan terbaru terkait penggunaan speaker di masjid selama bulan Ramadhan.

Dalam sebuah wawancara di Makassar, Jusuf Kalla menyampaikan dukungannya terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama terkait penggunaan speaker di masjid.

BACA JUGA:Jokowi Mendorong Penurunan Bunga KUR Menjadi 3%, Begini Respon Bos BRI!

Menurutnya, suara dari speaker hanya boleh dikeluarkan pada saat adzan dan awal pengajian.

Aturan ini dianggap penting untuk menjaga kekhusukan suasana ibadah di masjid, sesuai dengan nilai-nilai spiritualitas yang dijunjung tinggi dalam bulan suci Ramadhan.

"Sudah sejak dulu kami dari dewan masjid mengatur suara hanya keluar saat adzan, dan pengajian awal hanya boleh beberapa menit saja. Hal ini penting untuk menjaga suasana syahdu di dalam masjid. Jika suara terlalu besar dan mengganggu, itu bisa merusak kekhusukan ibadah," ungkap Jusuf Kalla.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, yang menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan aturan baru tersebut.

BACA JUGA:Komitmen dan Dedikasi Pemkot Pagaralam Mewujud dalam Persiapan Evaluasi Kinerja, Ini Yang Dilakukannya!

Menurutnya, esensi dari ibadah Ramadhan tidak dapat diukur dari kekerasan suara yang dihasilkan, tetapi lebih pada kesungguhan dan kekhusukan hati dalam beribadah.

Aturan baru terkait penggunaan pengeras suara di masjid selama bulan Ramadhan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil.

Surat edaran ini memberikan panduan yang jelas tentang penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri, termasuk pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan tempat ibadah lainnya.

Salah satu poin yang ditekankan dalam surat edaran ini adalah penggunaan pengeras suara luar hanya boleh dilakukan pada saat takbiran hingga pukul 22:00 waktu setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: