Diduga Ilegal Fishing di Perairan Indonesia, Kapal Berbendera Malaysia Ini Diamankan Polri
Foto : Pers release ilegal fishing.-Diduga Ilegal Fishing di Perairan Indonesia, Kapal Berbendera Malaysia Ini Diamankan Polri-Humas Polri
JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Baharkam Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau. Kapal asing itu diamankan pada 28 Februari 2024 lantaran diduga menangkap ikan secara ilegal (ilegal fishing).
“Direktorat Kepolisian Air Baharkam Polri telah menangkap Kapal Ikan Asing, KIA, berbendera negara Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/3/2024)
Menurut dia, kapal ikan asing berbendera Malaysia itu bernama PSF 2500. Saat diperiksa, kata Trunoyudo, kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.
Trunoyudo menyebut dalam kapal itu ada empat orang yakni seorang nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK).
“Satu nakhoda dan tiga orang ABK dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar,” ujar dia.
Para penghuni kapal tersebut telah diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk penanganan lebih lanjut pada Senin (4/3/2024).
“Proses ini telah diserahkan kepada PSDKP yaitu kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam tentu sebagai tindak lanjutnya kita akan selalu koordinasi,” kata Trunoyudo.
BACA JUGA:HUT ke 73, Polairud Siap Berperan Maksimal dalam Pembinaan Keamanan
Trunoyudo menjelaskan penangkapan tersebut berawal saat Polri menggelar patroli dan mendapatkan informasi terkait adanya illegal fishing. Adapun Selat Malaka merupakan jalur kapal perdagangan secara internasional.
Trunoyudo menyebut kapal berbendera Malaysia itu kemudian mengikuti jalur kapal niaga internasional guna mengelabui petugas patroli Ditpolairud tersebut.
BACA JUGA:Peringati Hari Jadi Korpolairud, Gelar Tanam 73 Ribu Bibit Mangrove Serentak
Selain mengamankan penghuni kapal, polisi turut menemukan sejumlah bukti berupa jaring dan ikan yang sudah ditangkap.
“Ditemukan juga barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia sebesar lebih kurang 200 kilogram dan satu set jaring trol,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: