Sita Satu Kontainer Berisi Rokok Cukai Palsu, Diamankan Korpolairud Baharkam Hendak Diselundupkan dari Pelabuh

Sita Satu Kontainer Berisi Rokok Cukai Palsu, Diamankan Korpolairud Baharkam Hendak Diselundupkan dari Pelabuh

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Satu kontainer atau peti kemas yang diduga berisikan ratusan ball rokok dengan pita cukai palsu di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan di amankan oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pada Rabu, 24 Januari 2024 sekira pukul 16.20 Wita.

Dari pantauan langsung yang dilakukan di lapangan, ratusan ball berwarna coklat tersebut diduga berisi rokok dengan merek Arrow.

Personel dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri membuka salah satu ball dan memperlihat bahwa rokok tersebut menggunakan pita cukai 12 batang.

Dan merupakan cukai dari rokok kretek. Sementara saat dibuka rokok tersebut merupakan rokok filter dengan isi 20 batang

BACA JUGA:Wakapolres Pagar Alam Hadiri Anev Reformasi Birokrasi Polri, Begini Arahan RBP Rorena Polda Sumsel

BACA JUGA:Kapolres Pimpin Sertijab Kapolsek, Ipda Budianto Jabat Kapolsek Dempo Tengah

Komandan KP Pelikan-5008, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kompol Rieska Ardi Wibowo mengatakan, tim dari subdit Intelair dan Subdit Gakkum Baharkam Polri berhasil mengungkap adanya upaya penyelundupan rokok merek Arrow yang di selundupkan melalui kontainer di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.


Foto : Pers release rokok cukai palsu.-Sita Satu Kontainer Berisi Rokok Cukai Palsu, Diamankan Korpolairud Baharkam Hendak Diselundupkan dari Pelabuhan -Google.com

Dari hasil pemeriksaan sementara, didapati kontainer ini berisikan rokok merk Arrow sebanyak 268 ball yang berisi 214.400 bungkus rokok dengan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukannya,” kata Rieska Ardi Wibowo, Rabu (24/1/2024).

BACA JUGA:Giat Baksos Peduli, Ketua Bhayangkari Berikan Tali Asih Kepada Penderita Hydrocipalus dan Penderita Kanker

BACA JUGA:Meriahkan Hari Bhayangkara ke 77, Bhayangkari Pagar Alam Baksos Pembersihan Tempat Ibadah

Rieska mengatakan, penyeludupan rokok Arrow tanpa cukai ini telah melanggar pasal 55 huruf a dan b UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

“Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjutan kita akan koordinasi ini pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: