Skandal Penggelembungan Suara Terjadi di Pemilu 2024 di Kota Palembang, Ini Faktanya!

Skandal Penggelembungan Suara Terjadi di Pemilu 2024 di Kota Palembang, Ini Faktanya!

Skandal Penggelembungan Suara Terjadi di Pemilu 2024 di Kota Palembang, Ini Faktanya!--

PAGARALAMPOS.COM - Sebuah skandal penggelembungan suara mengguncang Kota Palembang, menyebabkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota tersebut mengambil tindakan tegas dengan mengambil alih rekapitulasi penghitungan suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukarami.

Keputusan ini diambil setelah adanya temuan yang mengindikasikan penggelembungan suara yang terjadi di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditangani oleh anggota PPK Sukarami.

Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin, menjelaskan bahwa temuan penggelembungan suara tersebut terutama terkait dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

"Sementara ini ada dugaan penggelembungan suara untuk pemilihan DPR RI sehingga saat ini kami ambil alih dan menghitung ulang semua surat suara DPR RI," ungkapnya dengan tegas.

BACA JUGA:Makam Sunan Gunung Jati, Bukti Jejak Islam di Tanah Jawa, Sekarang Jadi Wisata Budaya

Hingga saat ini, belum ada informasi yang menunjukkan ke calon anggota legislatif (caleg) dari partai mana penggelembungan suara dilakukan oleh PPK Sukarami.

Namun, sebagai tindakan pencegahan, Syawaludin menyatakan bahwa seluruh anggota PPK Sukarami telah dinonaktifkan dan tidak lagi bertugas sebagai PPK. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan.

Lebih lanjut, Syawaludin mengungkapkan bahwa sebanyak 521 kotak suara telah dibuka dan dilakukan penghitungan ulang di Kantor KPU Kota Palembang.

Penghitungan ulang tidak hanya terbatas pada surat suara DPR RI, tetapi juga akan dilakukan untuk surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kota di beberapa kelurahan.

BACA JUGA:Siapa Jayabaya, Sosok Pemberi Peringatan Kiamat Telah Dekat, Sekaramg Ramalannya Ada Yang Terbukti

Misalnya, 45 kotak suara DPRD Provinsi di Kelurahan Kebun Bunga, 43 kotak suara DPRD Kota di Kelurahan Kebun Bunga, dan lima kotak suara di Kelurahan Sukajaya.

Skandal penggelembungan suara ini telah menciptakan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Kota Palembang. Berbagai spekulasi dan kecurigaan mulai bermunculan, mempertanyakan integritas dan transparansi proses pemilihan yang seharusnya menjadi landasan demokrasi yang kuat.

Menyikapi hal ini, beberapa tokoh masyarakat dan partai politik menyuarakan keprihatinan mereka.

Mereka menuntut agar KPU dan pihak berwenang terkait melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut dan mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: