Bukan Sekadar Ganti Nama, Mengupas Transformasi Kurikulum Merdeka menjadi Nasional, Ini Dia Faktanya!

Bukan Sekadar Ganti Nama, Mengupas Transformasi Kurikulum Merdeka menjadi Nasional, Ini Dia Faktanya!

Bukan Sekadar Ganti Nama, Mengupas Transformasi Kurikulum Merdeka menjadi Nasional, Ini Dia Faktanya!--

Namun, untuk memastikan bahwa penerapan Kurikulum Merdeka dapat dilakukan secara menyeluruh di seluruh satuan pendidikan di Indonesia, Kemendikbudristek akan menjadikannya sebagai Kurikulum Nasional melalui penerbitan Permendikbudristek yang telah direncanakan.

Setelah Permendikbudristek tersebut terbit, sekolah yang masih belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan diberikan waktu dua tahun untuk mempelajarinya dan kemudian menerapkannya.

BACA JUGA:Misteri Batu Megalitikum Lahat, Benarkah Karya Manusia Prasejarah Atau Kutukan Si Pahit Lidah?

BACA JUGA:Apa saja senjata di Sumatera Selatan? Mari Kita Baca Sampai Habis yang Mimin Buat Guyss!

Aditomo menegaskan bahwa regulasi ini akan memberikan kepastian bagi semua pihak tentang arah kebijakan Kurikulum Nasional.

Diperkirakan sekitar 20 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan membutuhkan waktu dua tahun untuk mempelajari dan menerapkannya.

Selain itu, proses transisi ini juga memberikan waktu bagi satuan pendidikan untuk beradaptasi dengan kurikulum secara nasional.

Pemerintah telah menetapkan periode transisi hingga tahun ajaran 2025/2026, di mana satuan pendidikan masih dapat memilih untuk menerapkan Kurikulum 2013 sampai dengan periode tersebut.

BACA JUGA:5 Hal Menarik yang Membuat Lahat Layak Dikunjungi, Apa Saja?

BACA JUGA:HP Apa yang Berasal dari Indonesia? Mau Tau, Inilah 5 Merek-Nya, Ayo di Cek!

Selama periode transisi ini, satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap, mulai dari kelas 1, 4, 7, dan 10, atau untuk seluruh kelas.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa langkah yang diambil bukanlah penggantian kurikulum, melainkan pengembangan Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum secara nasional.

Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa pendidikan di Indonesia dapat terus berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman dan masyarakat. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: