Ancaman Pidana Terhadap Peserta Pemilu yang Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye, KPU RI Ambil Tindakan Tegas

Ancaman Pidana Terhadap Peserta Pemilu yang Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye, KPU RI Ambil Tindakan Tegas

Ancaman Pidana Terhadap Peserta Pemilu yang Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye, KPU RI Ambil Tindakan Tegas--

PAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengingatkan partai politik peserta pemilu untuk segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye.

Dalam keterangan yang diberikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, hari Kamis (29/2) merupakan batas akhir penyerahan LPPDK.

Idham menyampaikan pesan tegas kepada peserta pemilu untuk menyampaikan LPPDK tepat waktu.

"KPU sampaikan kembali kepada peserta pemilu agar hari ini dapat segera menyampaikan LPPDK kepada KAP tepat waktu," ujar Idham saat dihubungi di Jakarta.

BACA JUGA:NEW Limited Edition, Thar Earth Mobil Offroad Bertenaga Monster, Begini Spek dan Ketangguhannya

Selain mengingatkan mengenai batas waktu penyerahan, Idham juga menyoroti konsekuensi bagi peserta pemilu yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Menurutnya, KPU akan mengumumkan informasi mengenai penyerahan LPPDK peserta pemilu, termasuk bagi yang tidak menyerahkan.

Dia juga menegaskan bahwa tidak menyerahkan LPPDK dapat mengakibatkan pembatalan keterpilihan.

Ancaman ini didasarkan pada Pasal 118 Ayat (3) dan (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

BACA JUGA:Empat Merek Aki Motor Terbaik di Indonesia, Pilihan Terbaik untuk Kesejahteraan Kendaraan Anda, Ini Merk Nya!

Pasal tersebut menyatakan bahwa jika pengurus partai politik peserta pemilu tidak menyampaikan LPPDK tepat waktu, maka partai politik tersebut akan dikenai sanksi, seperti tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

"Pada calon anggota DPD, jika tidak menyampaikan LPPDK sesuai batas waktu yang ditentukan, akan dikenai sanksi administrasi berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih," tambah Idham.

Ketegasan KPU dalam menerapkan aturan ini menunjukkan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemilu.

LPPDK merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa dana kampanye dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: