Pernyataannya Soal Sistem Pemilu Tertutup Timbulkan Polemik, Ketua KPU Minta Maaf
Ketua KPU Hasyim Asy’ari--
JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Pernyataannya terkait sistem pemilu tertutup yang disampaikannya dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, 29 Desember 2022 lalu, berpolemik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari pun akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya tersebut.
Hasyim memohon maaf jika pernyataan tersebut menimbulkan polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat ataupun memicu kemunculan-kemunculan diskusi yang tidak diperlukan.
“Teradu kembali memberikan penjelasan tentang sistem pemilu sekaligus permohonan maaf apabila ternyata terhadap pernyataan yang teradu sampaikan terkait sistem pemilu menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu,” ujarnya saat memberikan keterangan sebagai pihak teradu dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.
BACA JUGA:Keluhan Tidak Ditanggapi, Warga Kelurahan 13-14 Ulu Ancam Tutup Jembatan Musi IV Palembang
Sebelumnya, Hasyim telah menjelaskan pernyataannya mengenai kemungkinan sistem pemilu Indonesia kembali pada sistem proporsional tertutup itu dia sampaikan dalam rangka memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan penyelenggaraan pemilu.
“Perlu kembali teradu tegaskan dan jelaskan bahwa pada pernyataan yang teradu sampaikan terkait dengan sistem pemilu, sebagaimana dalil aduan a quo dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang (Nomor 7 Tahun 2017 tentang) Pemilu, yaitu menyampaikan informasi berkaitan dengan perkembangan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
Menurut Hasyim, sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini Ketua KPU RI, dia bertugas untuk memberikan informasi kepada publik bahwa di Mahkamah Konstitusi sedang berlangsung uji materi terhadap UU Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka.
Berikutnya, Hasyim pun menegaskan pernyataan tersebut bukan menunjukkan bahwa dia mendukung atau sependapat dengan penerapan salah satu sistem pemilu di antara sistem proporsional terbuka atau tertutup.
BACA JUGA:PaDi UMKM Tingkatkan Peran Pelaku Bisnis Lokal Sumut
Permohonan maaf itu pun diapresiasi oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan sebagai pihak pengadu.
“Menurut hemat kami, (persoalan ini) sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Tapi, poin pentingnya adalah pihak teradu beserta seluruh perangkat KPU untuk kemudian hari tidak lagi membuat pernyataan-pernyataan yang kontraproduktif, yang dapat menimbulkan kegaduhan, kontroversi di kalangan masyarakat kita,” ucap dia.
Prodewa pun, lanjut Fauzan, mengharapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memberikan penekanan kepada seluruh penyelenggara pemilu agar melaksanakan aktivitas dan mengeluarkan kebijakan dengan pertimbangan yang baik serta detail sehingga tidak menimbulkan pernyataan yang tidak bermanfaat bagi publik.
BACA JUGA:Sial, Jual Hasil Curian di Facebook, Dua Maling Ini Malah Ketemu Pemilik Barang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: