Kebijakan Baru Pupuk Subsidi dan Non Subsidi, Ini Syarat dan Harga yang Berlaku

Kebijakan Baru Pupuk Subsidi dan Non Subsidi, Ini Syarat dan Harga yang Berlaku

Kebijakan Baru Pupuk Subsidi dan Non Subsidi, Ini Syarat dan Harga yang Berlaku--

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah menambah kuota pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton untuk tahun 2024. 

Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 26 Februari 2024. 

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, penambahan kuota pupuk subsidi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan petani dan meningkatkan produksi pangan. 

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan diskon sebesar 40 persen untuk pupuk non subsidi, yang diharapkan dapat memperluas akses petani untuk mendapatkan pupuk. 

BACA JUGA:Harga 20 Bahan Pangan di Sumatera Selatan Hari Ini 29 Februari 2024, Daging Sapi Murni dan Cabai Merah Turun

Pemerintah juga mempermudah persyaratan bagi petani yang ingin membeli pupuk subsidi, baik menggunakan KTP maupun Kartu Tani.

Sementara itu, berdasarkan data dari Tribun Makassar, perbandingan harga pupuk subsidi dan non subsidi per Mei 2022 adalah sebagai berikut:

Pupuk Urea: harga subsidi Rp 2.250 per kg, harga non subsidi Rp 5.800 per kg, selisih harga Rp 3.550.

Pupuk SP-36: harga subsidi Rp 2.400 per kg, harga non subsidi Rp 4.000 per kg, selisih harga Rp 1.600.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Tipis, UBS Turun di Pegadaian, Ini Daftar Lengkapnya!

Pupuk NPK Phonska: harga subsidi Rp 2.300 per kg, harga non subsidi Rp 8.300 per kg, selisih harga Rp 6.000.

Data terbaru mengenai harga pupuk subsidi dan non subsidi belum tersedia, namun diperkirakan akan mengalami kenaikan seiring dengan meningkatnya permintaan pupuk di musim tanam 2024. 

Pupuk Indonesia, salah satu produsen pupuk terbesar di Indonesia, mengumumkan bahwa mereka akan memberikan diskon 50 persen untuk harga pupuk bagi petani yang membeli pupuk non subsidi di musim tanam 2024.

Menurut Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk subsidi hanya diberikan kepada petani dengan kepemilikan lahan maksimal 2 hektar per musim tanam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: