Budaya di Indonesia yang Melanggar Hukum, Simak Budaya Apa Saja!

Budaya di Indonesia yang Melanggar Hukum, Simak Budaya Apa Saja!

--

BACA JUGA:All New Honda Supra X 125 Cross, Baca Disini Harga Dan Keunggulan Uniknya!

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menempati urutan ke-7 angka pernikahan anak tertinggi di Indonesia pada tahun 2021 lalu. Tingginya angka perkawinan anak di Nusa Tenggara Barat tidak bisa dilepaskan dari faktor budaya.

Keberadaan budaya merarik di NTB menjadi pemicu tingginya kasus pernikahan dini. 

Dalam tradisi masyarakat Sasak tradisi kawin lari dikenal dengan merarik. 

Masyarakat Sasak mengartikan merarik sebagai proses pernikahan yang didahului dengan membawa lari atau “menculik” seorang gadis sebelum prosesi pernikahan secara agama dan hukum nasional dilaksanakan.

BACA JUGA:8 Tren Model Rambut Wanita 2024, Eksplorasi Gaya dan Kecantikan yang Berkembang,Go To Salon Neng

Istilah merarik sendiri berasal dari kata dalam bahasa Sasak. Ada beberapa pendapat mengenai asal kata merarik, di antaranya; “berlari” yang berarti berlari. 

Pihak lelaki nantinya akan membawa lari seorang perempuan untuk dinikahi. 

Makna inilah yang kemudian berkembang menjadi istilah merarik yaitu sebuah tindakan yang dilakukan untuk membebaskan si gadis dari ikatan orang tua serta keluarganya.

Dalam pelaksanaan tradisi merarik, terdapat delapan tahap yang harus dilewati yaitu: 1) midang, merupakan proses kunjungan laki-laki ke rumah, 2) ”Merarik” (kawin lari), yaitu pelarian atau penculikan perempuan dari orang tuanya lalu disembunyikan oleh pelaku, 3) Selabar, yaitu pihak pria melaporkan kepada kepala dusun asal calon pengantin dan pemberitahuan kepada keluarga pihak perempuan bahwa pihak pria telah membawa lari anak mereka, 4) Mbait wali, yaitu menjemput wali untuk menikahkan si perempuan, 5) Akad nikah dengan cara Islam, 6) Mbait janji, yaitu perundingan untuk menentukan waktu pelaksanaan ajikrama atau sorong serah, yang merupakan puncak rangkaian upacara pernikahan, 7) Ajikrama merupakan prosesi simbolis untuk memberi dan menerima pengantin di dalam sebuah perkawinan. 

BACA JUGA:Film Two O'Clock Date, Romansa Kim Seon Ho dan Yoona dalam Kehidupan Bertetangga, Yuk Nonton!

8) Terakhir nyongkolan, yaitu iring-iringan kedua mempelai pengantin yang datang ke tempat upacara sambil berjalan kaki dengan diiringi permainan musik tradisional khas Sasak, gendang beleq atau kecimol.

Di satu sisi, praktik Merarik dalam masyarakat NTB sudah dianggap sebagai adat istiadat. Selain itu, budaya merarik juga dilakukan sebagai pembuktian kelaki-lakian, keberanian, keseriusan, dan tanggung jawab seorang laki-laki pada calon istrinya. 

Tidak adanya kejelasan sanksi terhadap praktik perkawinan anak yang telah membudaya dalam masyarakat NTB mengakibatkan hukum pidana nasional sulit untuk mengatasi permasalahan ini. (*)

Artikel ini telah terbit di https://www.idntimes.com/science/discovery/amp/fzn-dwnda/5-budaya-indonesia-yang-ternyata-menyimpang-dari-hukum-c1c2?page=all#page-2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: