Satgas Antimafia Bola Limpahkan Kasus Match Fixing ke Kejaksaan, Beserta Tujuh Tersangka
Foto : Pers release oleh Satgas Anti Mafia Bola.-Satgas Antimafia Bola Limpahkan Kasus Match Fixing ke Kejaksaan, Beserta ppTujuh Tersangka -Humas Polri
JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan di Liga 2 antara Klub X vs Klub Y
Yang terjadi pada tanggal 06 November 2018. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
“Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum,” ujar Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Alfis Suhaili dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
BACA JUGA:Satlantas Polres Pagaralam Siap Menindak Tegas Masyarakat yang Menggunakan Knalpot Brong!!
Setelah berkas dinyatakan lengkap, sesuai aturan KUHAP, penyidik harus melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam rangka pembuktian di persidangan.
Alfis mengatakan, pihaknya kini melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ke Kejari Sleman. Total, ada 7 orang tersangka yang diserahkan.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/15/IX/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tanggal 5 September 2023, penyidikan perkara match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 tanggal 06 November 2018.
Dan telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Agung dan diterima 5 (lima) surat P.21 untuk 7 (tujuh) tersangka oleh penyidik pada hari Rabu, tanggal 17 januari 2024.
BACA JUGA:Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Baru Pengaturan Skor Liga 2
BACA JUGA:Polri Komitmen Berantas Mafia Bola, Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2
Seluruh 7 tersangka berperan sebagai pemberi suap dan penerima suap, dianataranya 4 sebagai penerima suap adalah AS selaku wasit cadangan, R selaku asisten wasit, MRP selaku wasit utama dan K selaku asisten wasit.
Selain itu 3 diantaranya sebagai pemberi suap antara lain VW selaku perantara pengatur skor, KM selaku LO wasit dan DRN selaku asisten manajer.
Adapun pelimpahan tahap II dilakukan di Kejari Sleman dikarenakan tempat terjadinya peristiwa tindak pidana di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: