Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Baru Pengaturan Skor Liga 2

Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Baru Pengaturan Skor Liga 2

Foto : Satgas Anti Mafia Bola.-Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Baru Pengaturan Skor Liga 2-Humas Polri

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan tersangka terkait kasus pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2. Ada dua orang terduga penyuap yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu VW dan DR.

Kedua tersangka memberikan suap agar klub Y dapat menang dan naik ke divisi lebih tinggi yaitu Liga 1. Hal itu diungkapkan Irjen Asep Edi Suheri, Ketua Satgas Anti Mafia Bola dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (12/10/2023).

“VW merupakan salah satu pemilik klub sepakbola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit. VW sendiri melakukan lobi juga meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” ujar Irjen Asep.

“Sedangkan tersangka DR merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu. DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi Klub Y,” tambahnya.

BACA JUGA:Kapolres Kukuhkan Pelajar Pelopor Keselamatan Berlalulintas, Begini Pesan AKBP Erwin Irawan

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus pengaturan skor pada pertandingan klub X dan klub Y.

Sehingga saat ini ada 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka masih diburu polisi.

Dikutip dari sumber lain, jika Satgas Antimafia Bola mengungkap klub yang terlibat kasus dugaan pengaturan hasil pertandingan pada Liga 2 periode 2018 mengucurkan uang sebanyak Rp800 juta demi bisa naik ke Liga 1.

Ketua Satgas Antimafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan nominal itu merupakan data sementara.

BACA JUGA:Kapolres Pagar Alam Dampingi Dandim Lahat Resmikan Musollah Al Askar di Makoramil Dempo Selatan

Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan angka tersebut dapat bertambah seiring dengan pendalaman kasus.

"Sampai saat ini terdata kurang lebih sekitar Rp800 juta, kalau pengakuan mungkin bisa Rp1 M lebih. Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp800 juta," ujar Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2023).

BACA JUGA:Polres Pagar Alam Gelar TFG, Antisipasi Ancaman Gangguan Pemilu 2024

Asep menjelaskan klub dengan inisial Y itu melakukan suap untuk pengaturan skor sejak 2018. Namun suap sempat terhenti pada 2020-202.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: