Pengadaan Jet Tempur Mirage 2000-5 Eks Qatar Tertunda, Ada Apa Ya

Pengadaan Jet Tempur Mirage 2000-5 Eks Qatar Tertunda, Ada Apa Ya

Bobby menjelaskan bahwa UU Pertahanan telah mewajibkan dalam pembelian alutsista menyertakan imbal dagang, kandungan lokal, serta beberapa persyaratan lainnya.

BACA JUGA:Qatar Upgrade Ranpur APC VAB 6×6, Indonesia Miliki ANOA Varian Tempur Seperti Ini

“Pembelian pesawat tempur harusnya mengikuti UU Nomor 16 Tahun 2012, Pasal 43 Ayat 5 tentang Indhan (industri pertahanan) yang mewajibkan pembelian alutsista menyertakan imbal dagang, kandungan lokal dan ofset yang sangat sulit bila barang bekas,” katanya.

Ia juga menyarankan agar pemerintah sebaiknya membeli alutsista baru. “Sudah benar yang beli yang baru.

Juga dalam tayangan Kabar Petang di TV one, Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa yang kini menjadi Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, mengatakan bahwa rencana pembelian Mirage 2000-5 memang tidak tepat.

BACA JUGA:Fincantieri Luncurkan Korvet Al Zubarah Pesanan Qatar

“Saya pernah berbicara dengan pihak pabriknya (Dassault Aviation), bahwa Mirage 2000-5 sudah tidak diproduksi, yang artinya akan ada tantangan pada aspek pemeliharaan dengan sulitnya mendapatkan suku cadang,” ujar Andika.

 Ia menambahkan, “suku cadang Mirage 2000-5 nantinya hanya bisa didapatkan dari negara yang masih mengoperasikan, atau dari black market, ujung-ujungnya malah menambah beban pada anggaran. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: