Pertegas Netralitas ASN, Pj Walikota Pagaralam Hadiri Deklarasi Se-Sumatera Selatan, Ini Selengkapnya!
Pertegas Netralitas ASN, Pj Walikota Pagaralam Hadiri Deklarasi Se-Sumatera Selatan--
PAGARALAMPOS.COM - Pada tanggal 27 Desember, Pj Walikota Pagaralam, H Lusapta Yudha Kurnia SE MM, turut hadir dalam acara penting, yakni Pelaksanaan Deklarasi Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara serentak di Provinsi Sumatera Selatan.
Acara ini diadakan di Griya Agung, Palembang, dan menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen ASN dalam menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembacaan Ikrar Netralitas Pegawai ASN yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan secara serentak melibatkan seluruh audiens, baik yang hadir secara langsung maupun daring.
Proses ini kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Pakta Integritas Netralitas Pegawai ASN, sebuah langkah konkret untuk menguatkan komitmen netralitas mereka.
Pj Walikota Pagaralam, dalam kesempatan tersebut, menunjukkan dukungan penuh terhadap inisiatif deklarasi netralitas ini.
Menurut beliau, netralitas ASN sangat penting dalam memastikan jalannya Pemilu yang adil, transparan, dan demokratis.
"Sudah kewajiban ASN untuk tetap netral dalam Pemilu, walaupun kita semua mempunyai hak pilih. Iklim situasi kondusif harus terus dijaga dan dipelihara agar tercipta kerukunan, kebersamaan, solidaritas, Sehingga pelaksanaan pemilu bisa berlangsung tertib, aman, jujur, adil, dan juga sukses," tegasnya.
Deklarasi netralitas ini diikuti oleh 180.751 ASN di seluruh wilayah Sumatera Selatan, menjadikannya sebagai deklarasi serentak se-Provinsi pertama se-Indonesia.
BACA JUGA:Seru! 8 Destinasi Wisata di Certebon Ini Siap Isi Libur Panjang Akhir Tahunmu
BACA JUGA:Daftar 5 Wisata Unik Dan Memiliki Keindahan Memukau Di Sulawesi Barat!
Pj Gubernur Sumatera Selatan, Dr Agus Fatoni MSi, turut memberikan sambutan dan arahan yang menekankan pentingnya netralitas ASN dalam konteks demokrasi.
Beliau menjelaskan bahwa pelaksanaan deklarasi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: