Berkas Perkara Senpi Ilegal Lengkap, Bareskrim Serahkan Dito ke Kejari Jaksel
JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Mahendra Dito Sampurna. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P-21,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim, Kamis (21/12/2023).
Sehingga, lanjut Djuhandani, pihaknya kini langsung mengirimkan Dito dan senjata api miliknya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
“Hari ini akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
BACA JUGA:Kapolri : Dito Mahendra Masih diburu Kebreadaannya mekancong ke Luar Negeri
BACA JUGA:Dito Mahendra Akan Ditetapkan DPO, Jika Tak Penuhi Panggilan Bareskrim
Perkara ini bermula ketika KPK melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sana, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis. Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti.
Foto : Pers release kasus senpi ilegal Dito Mahendra.-Berkas Perkara Senpi Ilegal Lengkap, Bareskrim Serahkan Dito ke Kejari Jaksel-Humas Polri
Penyelidikan pun dilakukan oleh Polri berdasar pada laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023. Dari hasil penyelidikan, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.
Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Diwartakan sebelumnya, pengusutan kasus senpi Dito, ini yang bersangkutan dinilai tak kooperatif. Diam diam Bareskrim Polri melalui Ditipidum melakukan penggeledahan di kediaman pengusaha Dito Mahendra.
BACA JUGA:Dito Mahendra Dipriksa KPK
Dari penelusuran sejumlah sumber, penyidik Dititpidum Bareskrim Polri menggeledah dua kediaman tersangka Dito di kawasan Cilandak Barat dan di daerah Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bareskrim Polri menyita dua pucuk senjata jenis airsoft gun, 78 butir peluru hingga paspor dilokasi penggdahsn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: