Pemkot Pagar Alam Raih Penghargaan Bergengsi dalam Anugrah Legislasi 2023, Ini Selengkapnya!

Pemkot Pagar Alam Raih Penghargaan Bergengsi dalam Anugrah Legislasi 2023, Ini Selengkapnya!

Pemkot Pagar Alam Raih Penghargaan Bergengsi dalam Anugrah Legislasi 2023, Ini Selengkapnya!--

PAGARALAMPOS.COM - Pada tanggal 21 November 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam membanggakan warganya dengan meraih penghargaan prestisius dalam Anugrah Legislasi 2023.

Acara penghargaan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tersebut menjadi momen bersejarah bagi Pagar Alam.

Penghargaan ini memberikan pengakuan atas dedikasi dan kinerja profesional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.

Kehadiran Pemerintah Kota Pagar Alam dalam Anugrah Legislasi 2023

BACA JUGA:Sinergi Pemkot Pagar Alam dan PT PLN Persero, Meningkatkan Kesejahteraan Melalui CSR

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam, Dahnial Nasution, AP. M. Si., hadir sebagai perwakilan Pj. Wali Kota Pagar Alam dalam acara tersebut.

Penerimaan penghargaan ini mengantarkan Pemerintah Kota Pagar Alam meraih Peringkat III dalam Kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Kesuksesan ini mencerminkan komitmen tinggi terhadap profesionalitas, dedikasi, dan integritas dalam menjalankan tugas-tugas terkait pembentukan peraturan perundang-undangan.

Prestasi dan Kinerja Pemerintah Kota Pagar Alam

BACA JUGA:Surga Tersembunyi Yang Belum Terjamah, Inilah Pesona Memukau Wisata Di Papua Barat!

Prestasi yang diraih Pemerintah Kota Pagar Alam menjadi cerminan dari kinerja yang sangat profesional.

Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah daerah ini memberikan bukti nyata bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan dijalankan dengan tingkat kualitas yang tinggi.

Dukungan penuh dari berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat setempat juga menjadi faktor penting dalam meraih prestasi tersebut.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep Nana Muliana, menegaskan bahwa penghargaan tersebut bukan sekadar bentuk apresiasi belaka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: