Carut Marut LPG 3 Kg

Carut Marut LPG 3 Kg

Carut Marut LPG 3 Kg - Bravitasari Nafthalia, S.Sos., M.I.P, /Tenaga Ahli DPR-RI--istimewa

PAGARALAMPOS.COM - Kelangkaan LPG 3 Kg sudah menjadi kondisi musiman yang membuat kepanikan dan kerugian bagi masyarakat.

Masyarakat terpaksa berjalan jauh hanya untuk mendapatkan LPG 3Kg. Sangat disayangkan kondisi ini tidak dapat di antisipasi oleh Pemerintah.

Seiring dengan semakin terkendalinya pandemi covid-19, aktivitas konsumsi masyarakat khususnya permintaan LPG 3 Kg juga meningkat cukup signifikan.

Disisi lain perluasan wilayah program konversi minyak tanah ke LPG 3 Kg dan disparitas harga antara LPG PSO dan Non PSO semakin membuat LPG 3 Kg diburu oleh banyak masyarakat.

BACA JUGA:Sambangi Agen dan Pangkalan, Awasi Penggunaan LPG 3kg Yang Langka!

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (KESDM RI) realisasi volume LPG 3 Kg pada tahun 2020 sebesar 7,14 juta metrik ton; tahun 2021 sebesar 7,46 juta metrik ton; tahun 2022 sebesar 7,8 juta metrik ton dan tahun 2023 diperkirakan akan mencapai 8,22 juta metrik ton.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang liquefied petroleum gas tertentu tepat sasaran; LPG 3 Kg diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Maka sudah seharusnya Pemerintah dan Pertamina melakukan pendistribusian serta pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan malah mengeluarkan kebijakan maupun himbauan yang membuat masyarakat kecil maupun UMKM semakin sulit.

Belum lagi terkait rencana kedepan untuk membatasi penjualan LPG 3 Kg, dimana Pemerintah mewajibkan setiap masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg meregistrasi identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga, lalu akan disinkronkan dengan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BACA JUGA:Satreskrim Pantau Stok dan Distribusi LPG Subsidi

Pemerintah tidak boleh lupa, banyak ditemukan kasus BLT BBM gagal dicairkan karena DTKS tidak sesuai. Belum lagi DTKS tersebut diambil awal covid-19, sementara terupdate Badan Pusat Statsitik Republik Indonesia (BPS RI)

mengeluarkan data kenaikan angka kemiskinan di Indonesia pada September 2022 dibandingkan periode Maret 2022. Dimana jumlah penduduk miskin pada September 2022 sebesar 26,36 juta orang, meningkat 0,20 juta orang terhadap Maret 2022.

Oleh karena itu, data yang carut marut ini jangan sampai dijadikan landasan dalam sebuah kebijakan besar, seperti pembatasan pembelian LPG 3 Kg, yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Belum lagi belajar dari pembatasan penjualan Pertalite yang diwajibkan melalui aplikasi myPertamina yang kemudian sama sekali tidak berjalan karena kondisi masyarakat yang tidak siap ditengah ekonomi yang tidak baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: