Bareskrim Musnahkan 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Ekstasi, Polri Klaim Jutaan Orang Terselamatkan

Bareskrim Musnahkan 429 Kg  Sabu dan 22 Ribu Ekstasi, Polri Klaim Jutaan Orang Terselamatkan

Dalam proses penyidikan. Dia mengatakan penyidik telah mendapatkan penetapan status barang bukti narkotika dari Kejaksaan.

Ini merupakan implementasi dari UU No 35/2009 tentang Narkotika. Dimana dalam UU Narkotika disebutkan.

"Bahwa tatkala penyidik telah mendapatkan status penyitaan barang bukti dari Kejari setempat, maka tugas dan tanggung jawab penyidik adalah sesegera mungkin untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: