Gelar Seminar Nasional Peranan Bidpidmil, Simak Pesan Jampidmil

Gelar Seminar Nasional Peranan Bidpidmil, Simak Pesan Jampidmil

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) menggelar acara Seminar Nasional yang membahas peranan Bidang Pidmil dalam acara koneksitas pada sistem peradilan pidana di Indonesia.

Seminar ini diadakan secara On Site di Graha Pusziad, Jakarta, dan juga dapat diikuti secara daring melalui platform konferensi virtual, Jakarta, Senin (19/6/2023)

Seminar nasional ini dibuka oleh Ketua STHM, Brigjen TNI Dr M Ali Ridho SH MH yang dalam amanatnya menyampaikan, penanganan proses hukum perkara koneksitas demi keadilan dan kepastian.

Serta kemanfaatan hukum diperlukan kerja sama atau koordinasi yang ketat antara jaksa umum dan oditur militer.

BACA JUGA:Kasat Reskrim Hadiri Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidmil Kejagung RI

"Sehingga sangat diperlukan peran Jampidmil agar koordinasi tersebut dapat berjalan dengan baik," ujar Brigjen TNI Dr M Ali Ridho SH MH.

Dia menyebutkan, oleh sebab itu perlu dilaksanakan seminar mengenai peran Jampidmil dalam acara koneksitas pada sistem peradilan pidana di Indonesia.

"Tujuannya untuk mengekplorasi, menggali dan menghimpun pendapat para ahli, baik teoritis, praktisi dan penegak hukum, “ ungkapnya.

Narasumber yang terlibat dalam seminar ini adalah para ahli hukum militer, pakar hukum pidana, dan praktisi yang berpengalaman di bidangnya.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Proyek BTS 4G Bakti Menkominfo

Mereka menyampaikan pemikiran terkini, penelitian terbaru, serta studi kasus yang relevan dengan peranan Jampidmil dalam koneksitas pada sistem peradilan pidana. 

Sementara dalam seminar tersebut, menghadirkan narasumber antara lain, Brigjen TNI (Purn) Dr. Edy Imran MH MSi, (mantan Direktur Penindak Jampidmil).

Kolonel Chk (Pun) Dr Agustinus PH, SH MH (Hakim Adhoc Tipikor Pada Mahkamah Agung RI dan sekaligus Dosen STHM) dan Dr. Bambang Suheryadi SH MH (Dosen Universitas Airlangga ).

Acara tersebut dimoderatori oleh Dr. Prastopo, SH MH seorang Dosen STHM, akademisi dan praktisi hukum dengan pengetahuan mendalam tentang hukum militer. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: