Polri Ajak Cerdas Memilih, Stop Ujaran Kebencian, Pelaku Bisa Dipidana, Loh

Polri Ajak Cerdas Memilih, Stop Ujaran Kebencian, Pelaku Bisa Dipidana, Loh

Foto : Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam acara ‘Gerakan Cerdas Memilih’ yang diselenggarakan LPP RRI.--Humas Polri

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Mengusung Pemilu dengan Gerakan Cerdas Memilih, Polri mengajak masyarakat untuk tidak menebar ujaran kebencian

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri (Karo Penmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Dia  mengingatkan masyarakat Jakarta untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian selama Pemilu 2024.

"Ujaran kebencian, SARA, dan berita bohong atau hoaks kerap terjadi di media sosial (medsos)," ucap dia dalam acara ‘Gerakan Cerdas Memilih’ yang diselenggarakan LPP RRI, bertempat di Auditorium Abdulrahman Saleh, Gedung RRI, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

BACA JUGA:Mabes Polri Susun Rencana Pergeseran Personel ke IKN Kaltim, Ternyata Sejak 2022 Silam

Prilaku tersebut berpotensi menjerat masyarakat dengan hukum yang berlaku.

"Ya, bisa dijerat hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," karanya.

Polri berkomitmen untuk terus mengawal pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Dia mencontohkan, Polarisasi (terjadi) ketika pemilih suka kepada A (calon), tetapi menjelek-jelekan kandidat B. Jangan sampai pemilih menghina, mengadu domba.

BACA JUGA: Paling Ditakuti, Mengenal 3 Suku Asli Papua yang Menempati Wilayah Terisolir

"Ini berpotensi terjadi karena sebuah kebiasaan dilakukan oleh seseorang yang miliki simpatik tinggi,” kata Ramadhan.

Karo Penmas juga mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk tidak merusak pesta demokrasi.

"Dengan sikap arogan dan tidak bertanggung jawab," timpalnya.

Banyak pelaku yang sebenarnya tidak menyadari bahwa tindakan mereka dapat melanggar hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: