Bareskrim Bongkar Pabrik Narkoba di Perumahan Mewah, Dalangnya Masih DPO
Foto : Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto saat ungkap kasus pabrik narkoba di Tanggerang, Jumat (2/6/2023).--Humas Polri
Polisi menyita 9.517 pil ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, dan kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.
Selain itu, juga diamankan bahan belum jadi berbagai warna seperti bubuk pink dan tepung China dengan total 9,7 kg.
BACA JUGA:Jangan Main-main! Inilah 5 Suku di Papua yang Banyak Di Takuti Orang-orang
Berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kg. Satu mesin cetak tablet ekstasi, land stand laboratorium. Serta alat komunikasi
"Selain baramg bukti tersebut, kita juga mengamankan 2 tersangka,” jelasnya.
Menurut Komjen Agus, pabrik ekstasi di Tangerang masih satu jaringan dengan TKP penggerebekan sebelumnya di Jalan Kauman Barat, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Aktivitas tersangka dikendalikan seseorang berinisial K yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: