Rp 6,5 Milyar untuk Asuransi Kematian

Rp 6,5 Milyar untuk Asuransi Kematian

Rp 6,5 Milyar untuk Asuransi Kematian - Foto ist/Bupati Lahat, Cik Ujang SH melayat ke rumah ahli duka.--Pagaralampos.com

LAHAT, PAGARALAMPOS.COM - Sejak Desember tahun 2022, program santunan kematian bagi masyarakat Kabupaten Lahat yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi Covid-19, sudah digelontorkan kembali oleh Bupati Lahat, Cik Ujang SH.

Anggaran sebesar Rp 6,5 miliar dikeluarkan Pemkab Lahat, sebagai bentuk keperdulian ke masyarakat. 

Santunan kematian ini sudah digulirkan Cik Ujang sejak tahun 2020 lalu.

Ini jadi salah satu program kerja yang ada di masa kepemimpinan Cik Ujang-Haryanto (Cahaya).

BACA JUGA:Pemkab Lahat Kumpulkan Transportir Batubara di Lahat, Ada Apa?

Namun diawal tahun 2022 sempat dihentikan sementara, akibat pandemi Covid-19.

Di periode 2022-2023 ini, santunan kematian kembali disalurkan. Namun ada sejumlah perubahan.

Mulai dari besaran santunan yang didapat, hingga pola penerimaan uang santunan. Berlaku terhitung sejak Kamis (1/12) lalu hingga Kamis (30 November 2023) mendatang.

Jika sebelumnya warga meninggal karena sakit dapatkan santunan sebesar Rp 2.250.000, dan meninggal dunia karena kecelakaan dapatkan santunan Rp 4.500.000.

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dalam Suku Lahat, Kepercayaan dan Agamanya

Saat ini untuk meninggal dunia karena sakit dapatkan santunan Rp 2.500.000, meninggal kecelakaan sebesar Rp 5.000.000.

"Program santunan kematian ini sangat membantu masyarakat kita. Sangat berguna bagi masyarakat yang tengah berduka," ujar Cik Ujang, Rabu (24/5/2023).

Sembari mengatakan, santunan kematian ini berlaku untuk seluruh warga Kabupaten Lahat, mulai dari usia nol tahun sampai tak terhingga.

Sementara, Kabag Kesra Setda Pemda Lahat, Dedi Supriadi SE MM menerangkan, untuk persyaratan pengajuan klaim asuransi, selain ahli waris bisa dikuasakan pada pihak lain, namun melampirkan surat kuasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: