Dituntut Hukuman Mati, Oknum Prajurit Ini Menangjs di Kursi Pesakitan

Dituntut Hukuman Mati, Oknum Prajurit Ini Menangjs di Kursi Pesakitan

 

MEDAN, PAGARALAMPOS.COM - Tindakan tegas kepada pelaku terlibat peredarsn narkoba sepertinya bukan isapan jempol bagi kalangan prajurit.

Seperti halnya dengan kasus dua anggoa TNI ditangkap karena membawa 75 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi. Kedua oknum anggota TNI itu adalah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.

Pada Rabu (15/5/2023) lalu, sidang digelar di Pengadilan Militer Medan dengan agenda tuntutan.

Pada moment terdakwa duduk dikursi pesakitan terisak tangis mendengar tuntutan hukuman mati yang dibacakan Oditur Mayor Chk R Panjaitan.

BACA JUGA:Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan, Ternyata Ini Barang yang Diselundupkan

Oditur Mayor Chk R Panjaitan mengatakan, perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

"Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Mayor Chk R Panjaitan membacakan tuntutan.

Mayor Panjaitan menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa. 

Perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian dinilai Oditur telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.

BACA JUGA:Sambangi Pos Satgas Pamtas RI-PNG, Ini Pesan Dankolakops Korem 174/ATW Kepada Prajurit

"Merusak nama institusi TNI dan merusak generasi muda," sebutnya.

Sertu Yalpin yang hadir dalam sidang menggunakan kursi roda terlihat langsung menangis ketika mendengar tuntutan itu. Suara tangisnya sesekali terdengar saat oditur membacakan tuntutannya.

Hakim ketua Kolonel Asril Siagian, hakim anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: