Tipu Orang Muara Enim, Erwin Ditangkap Polisi
Selain mengamankan pelaku, Tim Opsnal juga menyita sebuah hanphone Nokia yang digunakan pelaku dalam kasus ini sebagai barang bukti.
"Pelaku yang diamankan diduga melanggar pasal 372 KUHP terkait penggelapan," pungkas AKP Mursal. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: