Parah, Dua Pemuda Ini Diringkus Usai Nodai Mahkota Melati dan Mawar

Parah, Dua Pemuda Ini Diringkus Usai Nodai Mahkota Melati dan Mawar

 

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Satreskrim Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila (cabul) yang korbannya anak dibawah umur.

Tak tanggung, dua laporan yang ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil meringkus dua pelakunya.

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE membenarkan, dua ungkap kasus asusila tersebut kobanya masiih pelajar.

"Kedua pelaku sudah kita amankan, mereka terancam dijerat Pasal 81 ayat 1dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," beber AKP Mursal kepada Pagaralampos.com, Sabtu (20/5/2023).

BACA JUGA:Satreskrim Ringkus Komplotan Spesialis Bobol Rumah, Pelakunya Residivis

Dua pelaku tindak pidana PPA ini, atas dua kasus berbeda. Pertama, tersangka atas nama inisial HD (20), tercatat warga Gunung Kendang RT 015 RW 005 Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagar Aam Selatan.

Perbuatan asusiila yang dilakukannya terhadap korban sebut saja Melati (15) warga Gang Reformasi, Kelurahan Nendagung.

Kejadian cabul yang dilakukan tersangka HD pada Selasa (16/5/2023) sekira pukul 14.00 WIB. perbuatan tak senonoh yang dialami korban dikediaman tersangka HD di Gunung Gendang.

"Koban Melati saat itu dipaksa dan bujuk rayu melakukan persetubuhan oleh tersangka HD dan juga rekannya RF (buron),," ucap Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA Bripka Menda.

BACA JUGA:Satreskrim Sweeping THM, Antisipasi Pekat dan 3C

Korban yang tak bedaya tubuhnya digerayangi pelaku, akhirnya dilaporkan kepada keluarga.

"Dari laporan kakak korban Melati pelaku HD kita ringkus pada Jumat (19/5/2023) di kediamannya," ucap Kasat Reskrim

Kasus serupa juga dialami korban inisial Mawar, pelajar SMP berusia 14 tahun tercatat warga Jalan Air Perikan Rt. 017 Rw. 009 Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: