Menparekraf Dorong Pelaku Fesyen di Denpasar Tingkatkan Nilai Tambah

Menparekraf Dorong Pelaku Fesyen di Denpasar Tingkatkan Nilai Tambah

Menparekraf Dorong Pelaku Fesyen di Denpasar Tingkatkan Nilai Tambah-tangkapan layar-kemenparekraf.go.id

PAGARALAMPOS.COM -  Sandiaga Salahuddin Uno  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong pelaku ekonomi kreatif subsektor fesyen di Kota Denpasar, Bali.

Diamana dalam berupaya meningkatkan nilai tambah produk agar semakin berdaya saing tinggi. 

Menparekraf Sandiaga saat acara Kabupaten/Kota (KaTa) Kreatif di Art Center Denpasar, Bali, Selasa 16 Mei 2023.

Menjelaskan upaya memberikan nilai tambah bagi produk khususnya fesyen menjadi salah satu bentuk inovasi dan kreasi pelaku usaha agar semakin kompetitif di era digital.

BACA JUGA:Bali Jadi Pilot Project Penguatan Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Parekraf

Pelaku fesyen dinilainya harus benar-benar kreatif agar bisa bersaing mengingat persaingan usaha di bidang ini sangat ketat baik di pasar lokal maupun internasional. 

“Nilai tambah juga harus ada dalam hal promosi dan pemasaran,” kata Menparekraf Sandiaga saat bertemu langsung para pelaku ekraf di Bali. 

Ia menilai sampai saat ini memang promosi dan pemasaran yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pelaku ekraf. 

Oleh karena itulah pemerintah konsisten untuk terus melakukan pelatihan dan pendampingan terkait hal tersebut.

BACA JUGA:Menparekraf Apresiasi Bali Jadi Lokasi Asia Media Summit ke-18 2023

“Setelah melakukan program pelatihan dan pendampingan maka harus ada keberlanjutan program terutama untuk mendukung pemasaran dan pembiayaan. Dan, hal ini yang harus kita kolaborasikan dengan pemerintah daerah hingga industri,” katanya. 

Ia juga menekankan pentingnya pelaku ekraf khususnya fesyen untuk membangun citra produk atau branding yang kuat. 

Di sisi lain persoalan Hak Kekayaan Intelektual atau HKI juga harus menjadi perhatian.

BACA JUGA:Wah! 5 Tempat Wisata di Singapura Ini, Wajib Dikunjungi Setidaknya Sekali Seumur Hidup!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenparekraf.go.id