Ancaman Mogok Nasional, Komisi IX Tegaskan Terbuka Dialog Bahas RUU Kesehatan

Ancaman Mogok Nasional, Komisi IX Tegaskan Terbuka Dialog Bahas RUU Kesehatan

Ancaman Mogok Nasional, Komisi IX Tegaskan Terbuka Dialog Bahas RUU Kesehatan - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. Foto: Munchen/nr --Seketariat DPR RI

PAGARALAMPOS.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menanggapi ancaman rencana mogok kerja nasional dokter dan tenaga kesehatan pada Minggu (14/5/2023) mendatang.

Melki memastikan, sejak awal Komisi IX terbuka untuk ruang dialog dan menampung segala masukan dari berbagai pihak.

"Komunikasi yang baik antara semua pihak Kemenkes, Dinkes, organisasi profesi, Fasyankes (Fasilitas dan layanan kesehatan), DPR RI, dan para pihak lainnya terkait transformasi kesehatan termasuk pembahasan RUU Kesehatan tidak korbankan masyarakat," kata Melki kepada Media, Senin (8/5/2023). 

Melki menyampaikan, Komisi IX terus memastikan untuk mendengar pendapat publik, baik dari ikatan dokter, ikatan apoteker, ikatan perawat, bidan, dan organisasi profesi lain. “Semua sudah kami dengarkan, dan tentu proses masih berjalan. Kami Komisi IX tetap membuka diri untuk menerima masukan dari masyarakat," ucap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 BACA JUGA:4 Pekerja BTS Selamat, Ternyata Begini Kronologi Bebasnya Kata Kapolda Papua

Menurutnya, demonstrasi merupakan bagian dari proses demokrasi. Namun, dia meminta agar kelompok yang berdemonstrasi itu juga memberikan masukan kepada DPR terkait RUU Kesehatan.

"Kami mengajak selain demonstrasi, alangkah baiknya jika memberikan masukan kepada kami, anggota panja, atau anggota Fraksi untuk langsung bisa dibahas dalam rapat-rapat kami bersama dengan pemerintah terkait RUU Kesehatan ini," katanya.

Diketahui, organisasi dokter hingga perawat dan tenaga kesehatan menggelar aksi unjuk rasa penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law. Para dokter dan tenaga kesehatan mengancam akan mogok nasional tanggal 14 Mei mendatang jika tujuan tak dipenuhi.

Para peserta aksi itu mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.

Ancaman kriminalisasi tersebut tercantum pada pasal 462. Di mana disebutkan dalam pasal tersebut "Tenaga kesehatan dapat dipidana jika melakukan kelalaian". (ann/rdn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: