Paraah, Anggota DPRD Fraksi PKS yang Ditangkap Gegara Sabu

Paraah, Anggota DPRD Fraksi PKS yang Ditangkap Gegara Sabu

Foto Ilustrasi, Anggota DPRD Sidrap diamankan Satresnarkoba Polres Sidrap terkait sabu.--Google.com

 

SULSEL, PAGARALAMPOS.COM - Anggota DPRD Sidrap berinisial HA berhasil diciduk Tim Satuan Narkoba Polresta Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap bersama satu orang lainnya. 

"Diduga oknum anggota DPRD. Tapi sementara  masih dalam pengembangan," ujar Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria, Jumat (12/5/2023).

Berdasarkan keterangan diperoleh, terduga ditangkap petugas di daerah Kecamatan Panca Lautang, Sidrap dan diamankan dua orang berinisial HA dan A saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Barang bukti diamankan petugas yakni satu saset kecil berisi kristal bening diduga Sabu dengan berat diperkirakan satu gram.

BACA JUGA:264 Kg Sabu Cair di Jambi, Ungkap Peredaran Narkoba Jadi Rekor Hingga Mei 2023

Selain itu, juga disita tiga batang pipa kaca pirex, tiga korek gas beserta sumbu, satu set alat hisap serta bong dan plastik bening juga tisu.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti diterima tim Satuan Resnarkoba Polres Sidrap terkait penyalah guna narkoba jenis sabu. 

Selanjutnya, bersama tim Opsnal Resnarkoba menggerebek lokasi dimaksud dan menangkap terduga beserta barang buktinya pada Senin, 9 Mei 2022 sekitar pukul 20.45 WIT.

Terkait hal tersebut, pihak PKS mengatakan anggotanya yang ditangkap itu ialah Haji Akhmad (HA).

BACA JUGA:Alasan Rasional, PKS Dukung Anies Baswedan Jadi Capres

"Iya. Haji Akhmad (anggota DPRD Fraksi PKS yang ditangkap terkait kasus sabu)" kata Sekretaris DPD PKS Sidrap Muhammad Ali Hafid dilansir detikSulsel, Jumat (12/5/2023).

Hafid tak menjelaskan detail kasus yang menjerat Haji Akhmad. Dia mengatakan PKS menyerahkan kasus sabu Akhmad itu ke polisi.

"Kami belum ke Polres ini. Tetapi kami pastikan menghargai proses hukum yang berjalan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: