Proses Hukum Perdagangan 21 Penyu Hijau Didukung Kementerian Kelautan dan Perikanan

Proses Hukum Perdagangan 21 Penyu Hijau Didukung Kementerian Kelautan dan Perikanan

Proses Hukum Perdagangan 21 Penyu Hijau Didukung Kementerian Kelautan dan Perikanan -tangkapan layar-kkp.go.id

Bali, PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung penangkapan dan proses hukum tindakan warga yang tertangkap menyimpan 21 (dua puluh satu) ekor Penyu Hijau.

Penyu Hijau ini disimpan dalam keadaan hidup yang akan diperdagangkan dan dikonsumsi di Benoa, Bali.

Penangkapan dilakukan oleh tim dari Direktorat Polair Polda Bali pada Minggu 30 April 2023.

Hal ini terjadi sekira pukul 22.00 WITA di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

BACA JUGA:Rumah Adat dan Budaya Suku Pasemah Penuh Falsafah

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo.

Dalam keterangannya di Jakarta bahwa KKP sangat menyesalkan tindakan warga tersebut.

“KKP sangat mengecam perbuatan pelaku karena Penyu Hijau merupakan satwa liar yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya” jelas Victor.

Victor juga menegaskan dukungannya dalam penindakan dan proses hukum terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA:7 Suku Terbesar Di Sumatera Selatan, Bahkan Menyebar Ke Lampung!

“Kami tugaskan tim dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar untuk berkoordinasi dengan Direktorat Polair Polda Bali dan menentukan langkah-langkah yang akan diambil,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menjelaskan kejadian ini diketahui berdasarkan laporan yang diterima BPSPL Denpasar melalui media sosial.

Pihaknya segera membantu penanganan dengan memeriksa kondisi kesehatan penyu bersama FKH Universitas Udayana dan Turtle Guard di antaranya identifikasi jenis kelamin, morfometri, USG, dan penandaan fisik penyu.

Yudi juga menyampaikan kegiatan penangkapan perdagangan penyu hijau untuk tujuan konsumsi di Bali merupakan yang kedua kalinya di tahun 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kkp.go.id