Momentum Hardiknas, Kementerian PUPR Rehabilitasi 1.174 Sekolah dan Madrasah Tahun 2023
Momentum Hardiknas, Kementerian PUPR Rehabilitasi 1.174 Sekolah dan Madrasah Tahun 2023-tangkapan layar-pu.go.id
BACA JUGA:Imut! 6 Model Rambut Anak Perempuan Ini Juga Sedang Menjadi Tren Selain Gaya Pixie Loh, Apa Saja Ya?
Pada Tahun Anggaran 2022, Kementerian PUPR melalui Direktorat Prasarana Strategis, Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi sekolah.
Sebanyak 458 sekolah (SD, SMP dan SMU) dan 83 madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah).
Pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sekolah tersebut dilengkapi fasilitas lapangan olahraga, toilet yang baik termasuk tempat cuci tangan serta penataan lansekap.
Pembangunan infrastruktur pendidikan di tingkat SD, SMP, dan SMU dilanjutkan pada TA 2023 dengan menargetkan sebanyak 1.174 sekolah, sehingga total selama 2019-2024 sebanyak 4.636 sekolah.
BACA JUGA:Parah! Semua Bendera Indonesia Terbalik Saat Pembukaan SEA Games 2023 Kamboja
Rehabilitasi sekolah yang telah selesai pada TA 2022 salah satunya SD Negeri Sekru Fakfak di Papua Barat.
Dukungan infrastruktur yang dilakukan Kementerian PUPR di antaranya pembangunan 9 ruang kegiatan belajar, toilet, jalan akses, jalan akses difabel, toilet difabel, lapangan, tempat cuci tangan depan kelas, menara air, bak sampah, pagar, gapura, drainase, rehabilitasi ruang guru, dan lansekap.
“Rehabilitasi SDN Sekru Fakfak merupakan salah satu sekolah dari 15 sekolah yang mendapat penanganan rehabilitasi dan renovasi di Papua Barat untuk TA 2022,” kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat Marsudi.
Selain rehabilitasi dan renovasi sekolah di tingkat SD, SMP, dan SMU, Kementerian PUPR juga memberikan dukungan sarana pendidikan di tingkat Perguruan Tinggi Negeri, termasuk pembangunan lanjutan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP). P
ada TA 2022 telah diselesaikan pembangunan sarana pendidikan untuk universitas dan politeknik sebanyak 25 unit, dan dilanjutkan TA 2023 sebanyak 9 unit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pu.go.id