Bagus Nih! Indonesia Akan Dorong Penguatan Penanggulangan Perdagangan Orang di KTT ke-42 ASEAN 2023

Bagus Nih!  Indonesia Akan Dorong Penguatan Penanggulangan Perdagangan Orang di KTT ke-42 ASEAN 2023

Bagus Nih! Indonesia Akan Dorong Penguatan Penanggulangan Perdagangan Orang di KTT ke-42 ASEAN 2023-tangkapan layar-kemenparekraf.go.id

Jakarta, PAGARALAMPOS.COM - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan pertemuan sesi pleno KTT ke-42 ASEAN 2023 yang akan dipimpin oleh Presiden RI, Joko Widodo. 

Para pemimpin ASEAN menaruh perhatian tinggi terhadap isu tersebut. 

Hal itu karena menurut catatan, kasus TPPO di kawasan semakin banyak dan terjadi melalui metode penipuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. 

Indonesia pun berinisiatif mengajukan penguatan upaya bersama dalam pemberantasan tindak kejahatan dimaksud. 

BACA JUGA:Makin Heboh! Sukoharjo Jadi Trending Twitter Dianggap Pelosok Oleh Mahasiswa akan KKN

Belum lama ini beredar berita mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipekerjakan sebagai scammer judi online di Kamboja. 

WNI yang tertipu dan bekerja di luar negeri tersebut bisa digolongkan sebagai korban TPPO. 

Kejadian ini dan kejadian serupa lainnya mendorong Indonesia mengajukan inisiatif.

Yaitu tentang penguatan upaya bersama dalam pemberantasan tindak kejahatan tersebut. 

BACA JUGA:Heboh! Video Viral Perempuan bercadar Di kebun Teh Ciwidwey

“Inisiatif Indonesia sebagai wujud upaya regional dalam penanganan TPPO akan dibahas dan dituangkan dalam ASEAN Leaders’ Declaration on Combating TIP Caused by Abuse of Technology,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, Senin 1 Mei 2023 di Jakarta. 

Kompleksnya permasalahan TPPO, dikatakannya memerlukan upaya penanganan regional secara kolektif.

Mulai dari tahapan deteksi, pencegahan, pelindungan, pemulangan, rehabilitasi dan mengatasi akar permasalahan. 

Untuk itu, kapasitas para penegak hukum negara anggota ASEAN perlu diperkuat dalam melakukan investigasi, pengumpulan bukti, identifikasi korban dan prosekusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenparekraf.go.id