Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Disetujui oleh JAM Pidum
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis.
Sementara di Kota Pagaralam, untuk penyelesaian perkara di luar pengadilan telah dilakukan. Sedikitnya perkara, yaitu baku terkait kasus penganiaan. Selain itu juga, pasal 480 dan 471 kUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: