Obat Ikan Terdaftar Tingkatkan Daya Saing Ikan Indonesia
KKP siapkan Obat Ikan Terdaftar agar Tingkatkan Daya Saing Ikan Indonesia-Tangkapan Layar-kkp.go.id
PAGARALAMPOS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mensosialisasikan kepada para pelaku usaha produsen obat ikan agar memiliki sertifikat Cara Pembuatan obat ikan yang Baik (CPOIB) dan produknya harus terdaftar.
KKP menegaskah bahwa obat ikan yang terdaftar telah melalui serangkaian pengujian dan evaluasi sehingga memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan khasiat serta daya saing produk perikanan yang dihasilkan.
BACA JUGA:4 Tips Jaga Pola Makan Sehat saat Lebaran
“Semuanya dalam rangka menjamin mutu obat ikan yang aman bagi ikan, lingkungan dan manusia yang pada akhirnya produk hasil perikanan budidaya memenuhi persyaratan keamanan pangan” tegas Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu.
Dirjen Tebe menyampaikan bahwa dengan beragamnya jenis dan tujuan penggunaan obat ikan dalam pembudidayaan ikan, maka perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap penyediaan, peredaraan dan penggunaan obat ikan yang harus dipedomani oleh masyarakat dan stakeholder.
“Salah satu persyaratan untuk mendapatkan surat nomor pendaftaran obat ikan adalah pengujian mutu oleh laboratorium dalam negeri yang terakreditasi.
KKP telah memberikan kemudahan prosedur maupun waktu pendaftaran, sehingga kami selalu mengingatkan agar produsen obat ikan mendaftarkan produknya,” papar Tebe.
Tebe menambahkan bahwa Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan (BPKIL) Serang merupakan satu-satunya Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya yang tugas dan fungsinya melakukan pengujian kelayakan mutu, khasiat dan keamanan obat ikan.
“Memang ini tugas berat, namun kami semua harus bekerja dengan solid dan kami berharap dukungan dan sinergi dari semua pihak agar produk perikanan terus berkualitas dan aman dikonsumsi,” jelas Tebe.
Senada dengan Tebe, Kepala BPKIL Serang, Toha Tusihadi menjelaskan menjelaskan bahwa ruang lingkup tugas BPKIL Serang meliputi pengujian penyakit ikan, obat ikan, residu, pakan ikan dan lingkungan perikanan budidaya.
Salah satu peran strategis BPKIL Serang adalah fungsinya sebagai laboratorium rujukan nasional yang ruang lingkup kegiatannya meliputi penyiapan metode uji, pengujian / diagnosa konfirmatif serta sebagai pelaksana uji profisiensi dan laboratorium biorepositori.
BACA JUGA:Usai Diserang OPM, Jasad Ke-5 Prajurit TNI yang Gugur Ditemukan, Ternyata Ini Detail Kejadianya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kkp.go.id