Jangan Keliru! Inilah Hitungan Besaran THR Pekerja 2023!

Jangan Keliru! Inilah Hitungan Besaran THR Pekerja 2023! --
Contohnya, satu pekerja telah mengabdi selama enam bulan di sebuah perusahaan, maka dirinya berhak mendapatkan THR sesuai dengan SE Menaker.
BACA JUGA:Akibat Ngamuk di RS Medan, Dokter Muda Dipolisikan
Sebagai Contoh, Jika pekerja memiliki gaji sebesar Rp 5.000.000 per bulannya, maka cara penghitungan pemberian THR bagi mereka yang masa kerjanya belum 1 tahun atau prorata adalah masa kerja/12 x 1 bulan upah. Simulasinya yakni 6/12 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: